Seperti yang dilansir ANTARA, jaksa juga telah mengisyaratkan menolak permohonan penangguhan penahanan  Syekh Puji. Kasus Syekh Puji ditangani oleh lima jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Ambarawa. Selama masa penyusunan dakwaan, Sykeh Puji ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Ambarawa.

Hingga saat ini tim jaksa belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pengacara Syekh Puji.
"Kalaupun ada, tim jaksa kemungkinan besar akan menolak berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut," ujar Didik.

Didik menyatakan, jaksa berhati-hati menangani kasus ini, sebab dikhawatirkan Syekh Puji tidak kooperatif dan cenderung mempersulit proses hukum seperti yang pernah terjadi saat kasus Syekh Puji ditangani Polwiltabes Semarang.(DIO)