Liputan6.com, Semarang: Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji terancam hukuman 15 tahun penjara terkait kasus pernikahannya dengan gadis di bawah umur dan dugaan eksploitasi anak. Hal itu disampaikan Kepala Seksi Pra Penuntutan Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Didik Djoko Adhi, Senin (31/8).
Seperti yang dilansir ANTARA, jaksa juga telah mengisyaratkan menolak permohonan penangguhan penahanan Syekh Puji. Kasus Syekh Puji ditangani oleh lima jaksa gabungan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejaksaan Negeri Ambarawa. Selama masa penyusunan dakwaan, Sykeh Puji ditahan selama 20 hari di rumah tahanan Ambarawa.
Hingga saat ini tim jaksa belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pengacara Syekh Puji.
"Kalaupun ada, tim jaksa kemungkinan besar akan menolak berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut," ujar Didik.
Didik menyatakan, jaksa berhati-hati menangani kasus ini, sebab dikhawatirkan Syekh Puji tidak kooperatif dan cenderung mempersulit proses hukum seperti yang pernah terjadi saat kasus Syekh Puji ditangani Polwiltabes Semarang.(DIO)
Hingga saat ini tim jaksa belum menerima permohonan penangguhan penahanan dari pengacara Syekh Puji.
"Kalaupun ada, tim jaksa kemungkinan besar akan menolak berkas permohonan penangguhan penahanan tersebut," ujar Didik.
Didik menyatakan, jaksa berhati-hati menangani kasus ini, sebab dikhawatirkan Syekh Puji tidak kooperatif dan cenderung mempersulit proses hukum seperti yang pernah terjadi saat kasus Syekh Puji ditangani Polwiltabes Semarang.(DIO)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.