Liputan6.com, Tangerang: Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, Serpong, Tangerang, Banten, melalui surat elektronik atau email mengaku kaget dan heran bagaimana sebuah pengadilan keliru dalam mengambil keputusan. Begitu gundahnya hingga ibu dua anak ini harus meminta izin tidak masuk kantor, Jumat (31/7).
Prita kembali disidang setelah Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan kasus ini. Alasannya, ada kekhilafan hakim dalam putusan sela yang memutuskan Prita bebas. Hakim dinilai salah memahami Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pemberlakukan UU tersebut [baca: Prita Mulyasari Bakal Disidang Kembali]. Selengkapnya saksikan di video.(BOG/AND)
Prita kembali disidang setelah Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan kasus ini. Alasannya, ada kekhilafan hakim dalam putusan sela yang memutuskan Prita bebas. Hakim dinilai salah memahami Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengenai pemberlakukan UU tersebut [baca: Prita Mulyasari Bakal Disidang Kembali]. Selengkapnya saksikan di video.(BOG/AND)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.