Sukses

Prita Mulyasari Bakal Disidang Kembali

PT Banten memerintahkan PN Tangerang melanjutkan kembali kasus pencemaran nama baik terhadap RS Omni International, Serpong. PN Banten menilai ada kesalahan hakim dalam putusan sela yang membebaskan Prita Mulyasari.

Liputan6.com, Tangerang: Kasus pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International, Serpong, Tangerang, Banten, dengan terdakwa Prita Mulyasari kembali bergulir. Pengadilan Tinggi Banten memerintahkan Pengadilan Negeri Tangerang melanjutkan kasus ini, Kamis (30/7), karena menilai ada kekhilafan hakim dalam putusan sela yang memutuskan Prita bebas. Hakim dinilai salah memahami Pasal 54 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) mengenai pemberlakukan UU tersebut.

Namun sejauh ini Prita belum menerima pemberitahuan resmi dari PN Tangerang atau kuasa hukumnya tentang pembatalan putusan sela tersebut. Namun ia menyatakan siap kembali disidang untuk menyelesaikan kasus yang menjeratnya dengan UU ITE. Jadwal sidang lanjutan belum diagendakan.

Kasus perseteruan Prita Mulyasari dan RS Omni International bermula dari keluhan Prita melalui surat elektronik mengenai pelayanan rumah sakit. Kasus pun bergulir ke ranah hukum dengan tuduhan pencemaran nama baik yang berujung pada dipenjaranya Prita. Kejadian ini menarik masyarakat untuk mendukung Prita [baca: Kemenangan Prita Kemenangan bagi Publik].(YNI/LUC)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini