Sukses

Pengacara Prita Minta Penahanan Ditangguhkan

Tim pengacara Prita Mulyasari, meminta agar penahanan terdakwa kasus pencemaran nama baik RS Omni Internasional ini ditangguhkan. Alasannya agar Prita bisa kembali bekerja.

Liputan6.com, Tangerang: Tim penasihat hukum Prita Mulyasari meminta majelis hakim menangguhkan penahanan Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional. Alasannya, agar ibu dua anak itu bisa kembali bekerja. Ini mengingat status Prita sebagai tahanan kota yang berdomisili di Tangerang. Demikian permintaan tim pengacara yang disampaikan dalam sidang lanjutan beragendakan pembelaan terdakwa di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (11/6).

Berkaitan dengan kekhawatiran statusnya sebagai karyawan, Prita kini merasa lega. Pasalnya, kunjungan pimpinan PT Bank Sinar Mas ke rumah pribadinya beberapa waktu lalu telah memberikan jaminan. Perusahaan tempatnya bekerja tetap akan menerima Prita sebagai karyawan hingga kasusnya selesai.

Ketidakprofesionalan jaksa juga menjadi satu poin yang diajukan dalam eksepsi. Satu bukti yang ditemukan, pemeriksaan kesehatan dan pap smear gratis untuk seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Tangerang di RS Omni Internasional pada 18 Mei silam. Pemberitahuan itu disebarkan di lingkungan Kejari dan ditandatangani Kepala Kejari Tangerang, Suyono.

Sementara itu pihak RS Omni Internasional tidak terlihat di persidangan. Sidang pun ditunda hingga pekan depan untuk memberi waktu kepada jaksa penuntut umum menyiapkan replik atau pembacaan jawaban atas keberatan terdakwa [baca: Baca Eksepsi, Prita Menangis].(AIS/VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.