Sukses

Baca Eksepsi, Prita Menangis

Sidang beragendakan pembacaan eksepsi terdakwa, Prita Mulyasari, berlangsung hampir satu jam. Prita menangis saat membacakan eksepsi.

Liputan6.com, Jakarta: Prita Mulyasari, terdakwa kasus pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional, menangis saat membacakan eksepsi atau pembelaan. Pembacaan dilakukan Prita dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (11/6). Tim pengacara Prita yang diketuai OC Kaligis juga membacakan eksepsi berjudul Prita The Prisoner of Consience atau Prita Tahanan Suara Hati karena menyatakan pendapat lewat suara atau simbol.

Sidang hari ini digelar beragendakan pembelaan terdakwa. Jalannya sidang terlambat 15 menit dari jadwal semula yakni pukul 09.15 WIB. Sidang yang digelar hampir satu jam itu ditunda satu pekan untuk mendengarkan pihak Jaksa Penuntut Umum. Sementara di luar sidang terjadi demonstrasi. Arus lalu lintas di jalanan depan gedung PN Tangerang macet.

Prita terseret ke meja hijau berawal dari tulisan curahan hati di surat elektronik (e-mail) perihal pelayanan RS Omni Internasional di Serpong, Tangerang, 15 Agustus 2008. Sedianya hanya untuk kalangan terbatas. Belakangan menyebar ke sejumlah milis. Tidak terima dengan isi e-mail yang dituding telah menipu, pihak rumah sakit menggugat Prita.

Sidang perdana Prita dalam kasus pidana digelar 4 Juni silam. Prita dijerat Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang Pencemaran Nama Baik serta Pasal 27 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Ibu dua anak itu pun terancam hukuman enam tahun penjara dan denda RP 1 miliar [baca: Prita dan OC Kaligis Bersiap Untuk Sidang Kedua].

Keputusan Kejaksaan Tinggi Banten menjerat Prita dengan Pasal 27 UU ITE dipertanyakan. Kejaksaan Agung pun memeriksa Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Dondy K. Soedirman. Dondy mengatakan, tindakan para jaksa menambahkan pasal UU ITE sudah benar [baca: Kajati Banten Diperiksa].(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini