Sukses

Endin Kecewa Atas Tuduhan KPK

Endin mengaku kecewa dengan tuduhan KPK yang dianggap sudah memvonisnya bersalah. Sementara mantan anggota DPR RI Agus Condro bersikeras Cahyo Kumolo mendapat bagian. Ia pun mengakui sebagai ketua fraksi memerintahkan anggotanya memilih Miranda.

Liputan6.com, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR, Endin A.J. Soefihara, kecewa terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi atas ditetapkannya ia sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Miranda Goeltom. Namun ia tetap akan mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

Sementara itu, mantan anggota DPR RI Agus Condro, kepada SCTV, Kamis (11/6), tetap bersikeras Cahyo Kumolo mendapatkan bagian. Ia pun mengakui sebagai ketua fraksi memerintahkan seluruh anggotanya memilih Miranda. Namun Cahyo membantah menerima uang suap dari Miranda Goeltom dan mengaku tidak tahu-menahu soal itu [baca: KPK Masih Kejar Tersangka Lain].

 

Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Yunus Husain, mengaku belum menemukan pembeli 480 lembar travel cek yang dibagikan kepada anggota DPR senilai Rp 24 miliar. Namun nama-nama yang mencairkan uang itu sudah diberikan kepada KPK.

Sepuluh orang di antaranya oleh anggota DPR. Sisanya oleh keluarga istri, teman, hingga mahasiswi. Sementara Nunun diduga hanya perantara karena penyandang dana adalah seorang pengusaha besar yang diduga ada kaitan dengan Miranda. KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Nama-nama tersebut adalah Hamka Yandu, Endin Soefihara, Dudi Makmun Murod, dan Udju Djuhaeri [baca: KPK Tetapkan Empat Tersangka Suap Miranda Goeltom].(YNI/VIN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.