Sukses

Kontroversi Fatwa Haram BBM Terus Bergulir

Kontroversi fatwa haram yang dikeluarkan MUI soal pembelian BBM terus bergulir. Fatwa itu dianggap terlalu mengada-ada dan kurang efektif.

Liputan6.com, Jakarta: Kontroversi fatwa haram yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal pembelian bahan bakar minyak (BBM) terus bergulir. Fatwa yang menyebutkan orang mampu atau orang kaya haram membeli BBM bersubsidi jenis premium dianggap terlalu mengada-ada dan kurang efektif.

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai, fatwa haram hanya berbentuk imbauan dan tidak ada payung hukumnya. YLKI menganggap yang berdosa itu adalah pemerintah yang telah membuat kebijakan tak pasti.

"Masyarakat berhak mendapatkan BBM. Baik itu yang miskin maupun yang kaya. Yang punya dosa besar itu adalah pemerintah dan DPR yang membuat kebijakan itu," kata Sudaryatmo Ketua YLKI di Jakarta, Rabu (29/6).

Hal senada disampaikan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) yang menilai bukan orang kaya atau orang mampu yang diharamkan. Melainkan, pemahaman menjalankan ekonomi secara liberal yang seharusnya diharamkan.

Fatwa yang berisi jika ada orang mampu atau orang kaya yang membeli BBM bersubsidi maka hukumnya dosa karena ia telah mengambil hak orang yang tidak mampu. Banyak pihak beranggapan tindakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang menggaet MUI untuk membuat fatwa BBM merupakan tindakan putus asa [baca: Dinilai Aneh, Masyarakat Pertanyakan Fatwa BBM].(APY/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini