Sukses

Kenaikan Tarif berlaku di Sepuluh Ruas Tol

Ke-10 ruas jalan tol di antaranya tol Jakarta-Bogor-Ciawi, tol dalam Kota Jakarta, tol Jakarta-Tangerang, tol Padalarang-Cileunyi, dan Palimanan-Kanci. Kenaikan tarif tertinggi pada ruas tol Jakarta-Merak.

Liputan6.com, Jakarta: Tarif tol mulai Senin (28/9) mendatang naik antara Rp 500 hingga Rp 10.500. Kenaikan tarif ini berlaku untuk kendaraan golongan I (mobil kecil). Kenaikan tarif berlaku di 10 ruas jalan tol di antaranya tol Jakarta-Bogor-Ciawi, tol dalam kota Jakarta, tol Jakarta-Tangerang, tol Padalarang-Cileunyi, dan Palimanan-Kanci.

Kenaikan tarif tertinggi terjadi pada ruas tol Jakarta-Merak dari Rp 18.000 menjadi Rp 28.500. Kepala Badan Pengatur Jalan Tol, Nurdin Manurung, menyatakan kenaikan tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh laju inflasi [baca: Tarif Tol Naik Senin Pekan Depan].(YNI/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini