Sukses

Ulama Dukung Proses Hukum Syekh Puji

Sejumlah ulama mendatangi Mapolda Jateng menyatakan mendukung langkah penegakan hukum terhadap kasus pernikahan di bawah umur dengan tersangka Syekh Puji. Mereka juga menyayangkan julukan syekh yang kerap dipakai tersangka.

Liputan6.com, Semarang: Sejumlah ulama mendatangi Markas Kepolisian Daerah Jawa Tengah di Jalan Pahlawan, Semarang, Rabu (29/7). Mereka menyatakan mendukung langkah penegakan hukum terhadap kasus pernikahan di bawah umur dengan tersangka Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji. Para ulama kemudian diterima Kepala Polda Jateng Inspektur Jenderal Polisi Alex Bambang Riatmodjo.

Seorang ulama yang ikut menemui Kapolda Jateng, Suyono Nurwahadi, mengatakan tak akan membela Pujiono bila proses hukum menyatakan Pujiono bersalah. Bahkan, Suyono juga menyayangkan julukan "syekh" yang dipakai Pujiono. Sebab, menurut Suyono, syekh adalah gelar kehormatan bagi ulama besar. Sedangkan Pujiono bukan seorang ulama meski memiliki dan membiayai sebuah pondok pesantren.

Kapolda Jateng berjanji tetap memproses tuntas kasus pernikahan siri Pujiono dengan Lutviana Ulfa yang masih berumur 12 tahun. Karena itu, Pujiono yang kini mendekam di sel tahanan Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang tak akan dilepas hingga berkas kasus perkawinan di bawah umur ini diterima kejaksaan.

Sebelumnya, Syekh Puji nyaris bebas karena masa penahanannya berakhir. Kejaksaan Negeri Ambarawa pun tak mengeluarkan surat perpanjangan penahanan. Kepala Kejari Ambarawa Tjahjo Aditomo mengatakan, tak ada alasan memperpanjang penahanan karena selama ini Syekh Puji terbukti kooperatif [baca: Kajari Ambarawa Bebaskan Syekh Puji].

Namun, kepolisian kemudian mengajukan surat permohonan perpanjangan penahanan ke Kejaksaan Tinggi Jateng hingga akhirnya Syekh Puji tetap ditahan. Hal ini sesuai janji Kapolda Jateng untuk menahan Syekh Puji sampai berkas kasusnya diterima kejaksaan [baca: Penahanan Syekh Puji Diperpanjang].(ZAQ/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.