Sukses

Penahanan Syekh Puji Diperpanjang

Perpanjangan penahanan Syekh Puji ini menganulir surat yang Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan berlaku mulai hari ini hingga 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Polwiltabes Semarang memperpanjang penahanan karena berkas penyidikan belum lengkap.

Liputan6.com, Semarang: Penahanan tersangka kasus pernikahan di bawah umur Pujiono Cahyo Widianto alias Syekh Puji diperpanjang. Keputusan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah ini menganulir surat Kejaksaan Negeri Ambarawa dan berlaku mulai hari ini hingga 40 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Demikian dikatakan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Wilayah Kota Besar Semarang Komisaris Polisi Iskandar Zulkarnain Sitorus di Semarang, Ahad (19/7).

Iskandar membenarkan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Ambarawa mengeluarkan surat penolakan perpanjangan penahanan. Namun, pihak Polwiltabes Semarang kemudian mengajukan surat permohonan perpanjangan penahanan ke Kejati Jateng karena berkas penyidikan belum lengkap. "Selama berkas kasus ini dinyatakan belum lengkap, yang bersangkutan akan ditahan untuk proses penyidikan," kata Iskandar.

Jauh-jauh hari, Kepala Kepolisian Daerah Jateng Inspektur Jenderal Polisi Alex Bambang Riatmodjo berjanji tak akan melepaskan Syekh Puji sampai berkas kasusnya diterima kejaksaan. Komitmen ini pun didukung Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Namun, tekad ini sempat terhambat karena Kepala Kejaksaan Negeri Ambarawa Tjahjo Aditomo menyatakan, tak ada alasan memperpanjang penahanan karena selama ini Syekh Puji terbukti kooperatif. [baca: Kajari Ambarawa Bebaskan Syekh Puji].(ANTARA/YUS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.