Sukses

Kendaraan Hilang Menjadi Tanggung Jawab Pengelola Parkir

Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan. Berdasarkan putusan MA, pengelola parkir wajib bertanggung jawab jika ada kendaraan yang hilang.

Liputan6.com, Jakarta: Mahkamah Agung mengeluarkan putusan, pengelola parkir wajib memberi ganti rugi jika ada kendaraan sepeda motor yang hilang. Hasil ini diambil dalam putusan Peninjauan Kembali perkara yang diajukan PT Secure Parking Indonesia (SPI). Demikian informasi yang dirangkum SCTV, Rabu (28/7).

SPI saat itu tak terima putusan kasasi yang memenangkan seorang konsumen parkir, Anny R. Gultom, sehingga bebas membayar ganti rugi. Dengan putusan ini menguatkan kasasi, yakni SPI harus mengganti kendaraan konsumen yang hilang.

Putusan MA ini menjadi sebuah kabar gembira bagi pemilik kendaraan. Karena sebelumnya belum ditentukan siapa yang mesti bertanggung jawab jika kendaraan mereka hilang. Namun masih menuai pro dan kontra di antara pemilik kendaraan dan pengelola perpakiran.

Pascaputusan MA, masih meninggalkan pekerjaan rumah. Termasuk soal kendaraan sepeda motor yang parkir di pinggir jalan. Masalah ini tercover atau tidak, demikian pula soal asuransinya.(AIS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini