Sukses

Ilham Bintang: <i>Infotainment</i> Karya Jurnalistik

Pelaku industri infotainment mempersoalkan rekomendasi KPI yang menyatakan tayangan infotainment sebagai tayangan nonfaktual. Mereka beranggapan infotainment sebagai produk jurnalistik.

Liputan6.com, Jakarta: Tayangan infotainment kembali mendapat sorotan. Kali ini Komisi I DPR, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers yang membicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat DPR, baru-baru ini. Dalam kesempatan itu, KPI menyatakan infotainment sebagai tayangan nonfaktual, sebagai respons keluhan masyarakat. Artinya, produk infotainment harus melalui sensor sebelum disiarkan kepada publik.

Keputusan KPI jelas membuat pelaku industri infotainment berang. Pimpinan Bintang Grup Ilham Bintang menilai rekomendasi KPI mengada-ada dan di luar wewenang lembaga tersebut. Sebab, berdasarkan ketetapan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, tayangan infotainment termasuk karya jurnalistik. "PWI mengatakan itu karya jurnalistik. Jadi tak perlu ada sensor," ujar Ilham Bintang.

Ilham juga menambahkan, tindakan sensor terhadap tayangan infotainment sebagai bentuk perampasan terhadap kemerdekaan pers. Apalagi, selama ini tak ada pemeriksaan terlebih dahulu, pelanggaran kode etik mana yang telah dilanggar infotainment [baca: Kewenangan KPI Soal Infotainment Dipertanyakan].(ULF)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini