Sukses

Vaksin Haram, Jemaah Haji Gundah

Fatwa MUI yang mengharamkan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umroh masih menuai pro dan kontra. Pemerintah menyarankan calon jemaah yang tak mau disuntik vaksin supaya menunda keberangkatannya.

Liputan6.com, Jakarta: Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengharamkan vaksin meningitis bagi calon jemaah haji dan umroh masih menuai pro dan kontra. Akibat fatwa ini, banyak jemaah haji dan umroh yang gundah. Meski ada fatwa haram dari MUI, Sabtu (25/7), Departemen Agama tetap mewajibkan suntik vaksin meningitis. Bagi calon jemaah yang ragu, disarankan untuk menunda keberangkatannya sambil menunggu vaksin yang dinyatakan halal.

MUI mengharamkan vaksin meningitis karena dalam pembuatannya menggunakan unsur yang mengandung babi. MUI menjelaskan, suntik meningitis untuk mencegah radang selaput otak hanya diperbolehkan bagi calon jemaah haji atau umroh yang wajib karena nazar serta petugas.

Pada musim haji tahun ini, selain masalah vaksin meningitis, pemerintah juga memberikan perhatian lebih pada maraknya kasus flu babi. Oleh karena itu, pemerintah mengimbau jemaah usia lanjut serta anak-anak untuk menunda keberangkatan. Pandemi flu babi dikhawatirkan membawa dampak yang merugikan jemaah. Selengkapnya simak video berita berikut.(UPI/LUC)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini