Liputan6.com, Jakarta - Pengadilan Negeri (PN) Kupang menolak permohonan praperadilan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang menggugat penetapan mereka sebagai tersangka oleh Polda NTT.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan para pemohon," demikian bunyi putusan yang dibacakan hakim tunggal PN Kupang, Jantiani Longli Naetasi, Selasa (6/10/2026).
Tiga anggota DPRD TTU tersebut adalah Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake. Mereka mempersoalkan sejumlah hal terkait proses penetapan tersangka oleh penyidik Polda NTT, salah satunya mengenai kecukupan bukti permulaan yang digunakan.
Advertisement
Menurut hakim, penyidik telah memiliki setidaknya dua alat bukti permulaan yang sah untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Hakim juga menilai tidak terbukti bahwa bukti-bukti tersebut diperoleh secara melawan hukum.
"Termohon dalam menetapkan para pemohon sebagai tersangka telah didasarkan pada setidak-tidaknya dua alat bukti permulaan yang sah," ujar Jantiani.
Bukti tersebut diperoleh dari pemeriksaan saksi, surat, dan barang bukti yang penyitaannya telah mendapatkan izin.
Terkait dalil bahwa hasil diagnosis psikiater tidak relevan dengan dugaan tindak pidana, hakim menilai hal tersebut merupakan materi pokok perkara yang akan diuji di persidangan nanti.
"Apakah hasil dari surat diagnosis psikiater tersebut merupakan dampak dari adanya dugaan tindak pidana oleh para pemohon, dan apakah surat tersebut memiliki relevansi dengan perbuatan pidana yang diduga dilakukan, barulah dapat dinilai dalam pemeriksaan pokok perkara di persidangan," kata hakim.
Oleh karena itu, alasan para pemohon mengenai ketidakrelevanan bukti permulaan dinilai tidak beralasan.
Hakim juga menolak dalil para pemohon yang menyatakan pemeriksaan mereka harus didahului persetujuan tertulis dari Gubernur NTT, yang didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 76/PUU-XII/2014.
Dengan demikian, penetapan ketiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka oleh Polda NTT tetap sah dan berkekuatan hukum. Proses penyidikan akan dilanjutkan.
Â
Respons Kuasa Hukum
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366393/original/085654000_1791264970-521866.jpg)
Kuasa hukum tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif, Ryan Kapitan, menyatakan pihaknya menghormati putusan tersebut meski berbeda pandangan dengan pertimbangan hakim.
"Kami menghargai putusan praperadilan ini. Meski kami beda pendapat dengan putusan hakim, putusan ini berkekuatan hukum tetap dan dianggap benar," ujar Ryan.
Ia menegaskan, penolakan permohonan praperadilan tidak serta-merta berarti ketiga kliennya bersalah.
"Ditolaknya ini bukan berarti klien kami bersalah. Dengan ditolaknya praperadilan, maka perkara otomatis masuk ke tahap pembuktian, pokok perkara untuk menguji apakah ketiga klien ini benar melakukan tindak pidana sebagaimana yang dituduhkan atau tidak," jelasnya.
Ryan menjelaskan, meskipun permohonan ditolak, proses praperadilan ini memberikan manfaat bagi pihaknya untuk mengetahui bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik dan nantinya akan digunakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Salah satu bukti yang dinilai sangat penting adalah keterangan dokter Sinta, dokter spesialis jiwa yang memeriksa korban.
"Ada satu bukti yang sangat penting, yaitu substansi keterangan dr. Sinta yang memeriksa korban. Kami yakin penyidik maupun JPU akan sangat berhati-hati mempelajari substansi keterangan tersebut," kata Ryan.
Menurutnya, keterangan dokter Sinta justru akan membuktikan sebaliknya, bahwa bukan ketiga kliennya yang menyebabkan korban mengalami depresi.
"Keterangan itu sangat krusial. Justru keterangan itu akan membuktikan sebaliknya: bukan tiga klien kami yang menyebabkan korban mengalami depresi," tegasnya.
Ryan berharap pihak kepolisian dan kejaksaan dapat menilai secara objektif seluruh keterangan saksi dan bukti yang ada dalam proses perkara ini.
"Kami berharap kepada kepolisian dan kejaksaan agar menilai secara obyektif keterangan para saksi dan bukti-bukti yang digunakan dalam perkara ini. Bukti paling penting justru ada pada keterangan dr. Sinta ini," pungkasnya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5497006/original/077149700_1770612558-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T114656.423.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3579753/original/089827300_1632296561-InternetMati1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5561710/original/027708500_1776757647-cek_fakta_bansos_ibu_hamil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350031/original/038888200_1789552849-cek_fakta_-_Bank_BRI.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366392/original/025906700_1791264970-520887.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9364651/original/002458200_1791013905-A6_00020.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363979/original/062618200_1790927438-WhatsApp_Image_2026-10-02_at_14.34.23.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363541/original/082820800_1790873841-Foto_2.jpg.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9363423/original/047017100_1790859858-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_6.58.42_PM__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362754/original/098924600_1790829492-WhatsApp_Image_2026-10-01_at_09.43.00__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9362269/original/040098400_1790766180-795732a8-c861-4c22-8125-6fbfa58c0b6d.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9361300/original/000394000_1790692999-WhatsApp_Image_2026-09-29_at_9.36.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360089/original/_Langkah_Membumi_mengajak_mahasiswa_mempraktikkan_pemilahan_sampah_berdasarkan_kategori_organik__anorganik_dan_residu_dalam_Waste_Sorting_Competition_yang_berlangsung_sepanjang_Bulan_September_202.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9306465/original/055972000_1784879501-tavares.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366282/original/058290800_1791260568-email-attachment_2026_10_06_erwin-yohanes_ledakan-terjadi-di-ruko-sanantonio-surabaya-5-orang-mengalami-luka_VID-20261006-WA0003.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366299/original/000619800_1791261298-IMG-20241129-WA0043.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5382022/original/048339900_1760524874-Sholawat_dan_Berdzikir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366245/original/089372600_1791258040-email-attachment_2026_10_06_ardiansyah-putra_anak-krakatau-erupsi-lagi-2-kali-ini-penjelasan-petugas_1001732520.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5127391/original/030677700_1739170525-mufid-majnun-cM1aU42FnRg-unsplash.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366149/original/077806500_1791255518-WhatsApp-Image-2026-10-05-at-14.00.13-1.jpeg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366146/original/024669700_1791255245-IMG-20261006-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9366138/original/099337400_1791254201-483611.jpg)