Rektor UPN Jakarta Bicara Nasib Dosen Non-ASN yang Sempat Jadi Polemik

Rektor UPN Veteran Jakarta berbicara soal penataan status kepegawaian untuk perbaikan tata kelola PTN yang sempat jadi polemik.

Diterbitkan 02 Juli 2026, 01:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melakukan penataan ulang sistem kepegawaian di seluruh instansi, termasuk perguruan tinggi negeri (PTN). Kebijakan ini kemudian berdampak pada munculnya polemik terkait status dosen di UPN Veteran Jakarta.

Rektor UPN Veteran Jakarta, Prof. Dr. Anter Venus, menjelaskan bahwa penataan tersebut merupakan bagian dari agenda nasional untuk memperbaiki tata kelola sumber daya manusia aparatur negara.

Menurutnya, kebijakan ini juga berlaku di lingkungan PTN, termasuk UPN Veteran Jakarta, yang sempat menghadapi sejumlah kendala pada pegawai berstatus PTN-BH.

Alhamdulillah, UPN Veteran Jakarta mengambil inisiatif untuk menyelesaikan masalah ini lebih dulu agar tata kelola SDM yang baik di UPN dapat dilakukan lebih cepat, sistematis, solutif, dan terintegrasi dengan tata kelola ASN secara keseluruhan,” ujar Venus, Rabu (1/7/2026).

Venus menambahkan, kebijakan penataan pegawai ini bukan hal baru karena telah dimulai sejak terbitnya UU ASN Tahun 2014, dan diperkuat kembali melalui UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 yang menegaskan bahwa pegawai di instansi pemerintah harus berstatus ASN.

“Masa akhir penataan pegawai ini sebenarnya sudah ditetapkan pada Desember 2024 lalu. Namun, pemerintah kemudian memberikan toleransi tambahan hingga Desember 2025,” jelas Venus.

Merujuk pada Peraturan Pemerintah, tercatat pada 2025 terdapat 334 dosen dan tenaga kependidikan UPN Veteran Jakarta harus mengikuti seleksi ASN-PPPK. Dari 334 dosen, terdapat 278 dosen telah mengikuti seleksi.

“Saat ini mereka yang telah beralih menjadi ASN-PPPK (atau) telah berstatus sebagai ASN-PPPK dan memiliki hak serta kewajiban yang relatif sama dengan ASN-PNS. Langkah ini sangat baik untuk pengelolaan SDM UPN Veteran Jakarta ke depan,” tegas Venus.

Adapun 44 pegawai yang masih berstatus non-ASN sebelumnya tidak bersedia menjadi ASN-P3K, belum berhasil mengikuti tes CPNS. Hal itulah yang menjadi penyebab tertutupnya peluang menjadi P3K.

“Betapapun sebagian besar dari mereka adalah dosen yang menjadikan UPN Veteran Jakarta tempat kerja mereka satu-satunya, menjadikan UPN sebagai wadah dedikasi mereka sebagai dosen profesional. Sebagian dari mereka bahkan telah berkontribusi signifikan bagi kemajuan UPN, seperti memimpin akreditasi, menguatkan pusat riset, dan sebagainya. Jadi, mereka harus terus diperjuangkan,” ucap Venus.

Venus mengungkapkan, UPN Veteran Jakarta sudah secara komprehensif membicarakan aspek, asas, logika hukum sejak 2025. Bahkan diskusi terkait asas non-retroaktif terkait aturan yang tidak dapat berlaku surut, hingga asas lex superior derogat legi inferior, atau aturan yang lebih rendah hilang keberlakuannya saat aturan yang lebih tinggi mengatur yang sebaliknya.

“Setelah seluruh kajian hukum tersebut dirasa cukup, kami bersepakat inilah saatnya beraksi. No more talking, time for action,” ungkap Venus.

Dorong Peningkatan Status

Upaya yang telah dilakukan UPN Veteran Jakarta membuahkan solusi yakni tenaga profesional menjadi alternatif utama. Solusi tersebut setidaknya menyelesaikan aspek kepegawaian yang terkait erat dengan status UPN sebagai BLU.

“Status ini paling tidak memberikan landasan legal yang sah untuk memproses keberlanjutan pemenuhan hak-hak mereka,” tutur Venus.

UPN Veteran sedang berusaha mendorong peningkatan status tenaga profesional menjadi dosen, yakni berstatus sebagai dosen tetap tenaga profesional. Hal itu dapat menyelesaikan aspek profesi dosen yang diatur Kemendikti Saintek.

“Kementerian sendiri sekarang terus mengupayakan solusi terbaik. Tentu upaya tersebut tidak instan, perlu penataan regulasi lagi yang memungkinkan sinkronisasi antara aspek kepegawaian dan aspek profesi dosen bisa berjalan seiring,” ucap Venus.

Venus meyakini masalah kepegawaian dosen non ASN di UPN Veteran Jakarta dapat diselesaikan dengan baik.

“Ini bukan masalah sederhana karena melibatkan berbagai instansi pemerintah, dan beragam regulasi yang harus disinkronisasi. Tapi Insya Allah semangat pemerintah mau menyelesaikan masalah ini kok. Kalau masalah di UPN selesai, maka secara nasional masalah ini selesai. Solusi di UPN nanti dapat direplikasi di PTN lainnya,” pungkas Venus.