Pria di Lampung Lecehkan Perempuan Disabilitas, Korban Diancam Dibunuh

Peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat.

Diterbitkan 28 Juni 2026, 15:27 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan penyandang disabilitas mental di Kabupaten Pesisir Barat, Lampung, akhirnya berhasil diungkap oleh polisi.

Seorang pria berinisial A (44) ditangkap setelah diduga berulang kali memperkosa korban hingga lima kali sambil melontarkan ancaman agar aksi bejatnya tidak dilaporkan.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat, Iptu Meidy Hariyanto, mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (27/6/2026).

Tersangka dijerat Pasal 15 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) atau Pasal 473 ayat (2) huruf d KUHP.

"Kasus itu bermula dari laporan keluarga korban yang diterima Polres Pesisir Barat pada 2 Januari 2026. Korban diketahui adalah perempuan berusia 21 tahun yang menyandang disabilitas mental atau intelektual," katanya, Minggu (28/6).

Berdasarkan hasil penyelidikan, korban mengaku telah mengalami pemerkosaan sebanyak lima kali. Peristiwa pertama terjadi pada Oktober 2025 di wilayah Bengkunat. Sementara empat kejadian berikutnya berlangsung di sebuah gubuk sawah di Pekon Way Jambu, Kecamatan Pesisir Selatan.

"Aksi terakhir diduga terjadi pada 24 Desember 2025 sekitar pukul 14.00 WIB di gubuk sawah milik keluarga korban," ujarnya.

Dalam keterangannya kepada keluarga, korban mengaku kerap mendapat kekerasan fisik berupa tamparan berulang kali.

"Tak hanya itu, pelaku juga diduga mengancam akan menginjak, memukul, hingga membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada keluarganya," jelasnya.

Setelah mengetahui pengakuan korban, pihak keluarga segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Pesisir Barat untuk diproses secara hukum.

 

Ditangkap

Polisi akhirnya berhasil menangkap tersangka pada Jumat (26/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB setelah memperoleh informasi mengenai lokasi persembunyiannya.

"Tersangka diketahui sedang berkebun di wilayah Talang Pagelaran, Pekon Sukamarga, Kecamatan Bangkunat. Tim Unit IV bersama Opsnal Satreskrim langsung bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan," kata Meidy.

Usai diamankan, tersangka langsung dibawa ke Mapolres Pesisir Barat untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua lembar hasil Visum et Repertum (VER), enam lembar dokumen hasil pemeriksaan psikologis dan konseling korban, serta pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya.

"Kami memastikan proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual guna memberikan perlindungan maksimal kepada korban," tegasnya.