Anggota DPRD Tertangkap Kamera Merokok Sambil Main Game di Rapat Paripurna

Akibat ulahnya, Achmad Syahri As Siddiqi juga dilaporkan ke pimpinan Partai Gerindra

Diterbitkan 12 Mei 2026, 16:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi D DPRD Jember, Achmad Syahri As Siddiqi, mendadak viral di media sosial. Dia terekam kamera sedang asyik bermain game di ponsel sembari merokok saat rapat paripurna berlangsung pada Senin (12/5/2026).

​Perbuatannya dikecam publik. Tabiatnya tak mencerminkan seorang wakil rakyat.

Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim, akhirnya buka suara. Dia menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat atas ulah anggotanya. Dia tegaskan, ​perilaku anggotanya tersebut tidak mencerminkan etika lembaga dan akan diproses secara tegas melalui mekanisme internal.

"Kasus ini resmi dilimpahkan ke Badan Kehormatan DPRD Jember, untuk dikaji lebih dalam. Selain teguran lisan yang sudah diberikan, oknum bersangkutan terancam sanksi administratif hingga sanksi kedisiplinan berat," ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (12/5/2026).

Ahmad Halim memastikan tindakan tersebut  melanggar aturan kedisiplinan, attitude serta etika formal di dalam ruang rapat.

​

Dilaporkan ke Pimpinan Partai Gerindra

Tak sekadar menyiapkan sanksi sebagai anggota dewan, Halim yang kebetulan satu partai dengan Syahari memastikan pelanggaran tersebut telah dilaporkan ke pimpinan partai Gerindra. Halim memberikan catatan khusus mengenai latar belakang anggotanya tersebut.

​"Anggota yang bersangkutan tergolong baru dan memang belum pernah mengikuti pendidikan kader di Hambalang. Namun, pendisiplinan tetap berjalan sesuai aturan lembaga maupun internal partai," ujar Halim.

​

Achmad Syahri As Siddiqi Didesak Minta Maaf

Pihak DPRD Jember meminta Achmad Syahri As Siddiqi untuk segera menyampaikan permohonan maaf kepada publik. Kejadian ini diharapkan menjadi bahan evaluasi total bagi seluruh anggota dewan agar menjaga marwah kursi legislatif dan lebih fokus pada aspirasi rakyat ketimbang hiburan pribadi di saat jam kerja.

Â