Pengakuan Mengejutkan Guru Ngaji Tersangka Pencabulan Santri Pria di Surabaya

Seorang pria guru mengaji di pesantren Kawasan Genteng, Surabaya, tega mencabuli santrinya sendiri, yang semuanya adalah laki-laki.

Diterbitkan 11 Mei 2026, 14:24 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Surabaya - Kasus pencabulan santri kembali terjadi. Seorang pria guru mengaji di pesantren Kawasan Genteng, Surabaya, tega mencabuli santrinya sendiri, yang semuanya adalah laki-laki. Pelaku berinisial MZ (23), telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Saat diinterogasi Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan, pelaku MZ mengakui semua perbuatannya. Bahkan tersangka mengeluarkan pernyataan mengejutkan dengan bilang dirinya mengaku suka dengan lawan jenis maupun dengan sesama jenis. 

"Kalau sama perempuan takutnya zina atau hamil gitu," kata pelaku MZ.

Sementara itu, Luthfie menjelaskan, aksi pencabulan dilakukan dalam kurun waktu 2025 sampai 2026. Pelaku melakukan aksi bejatnya saat kondisi ponpes sepi di malam hari, lalu masuk ke kamar korban, yang kebanyakan laki-laki.

"Dia nafsu, karena guru ngaji ini hobinya menonton film biru (film porno). Korban antara 10-15 orang," katanya.

Sebelumnya, skandal pencabulan santri juga terbongkar di sebuah pondok pesantren di Pati, Jateng. Tak tanggung-tanggung, korban bahkan disinyalir mencapai puluhan orang dan bahkan ada yang sampai hamil dan melahirkan anak. Skandal pencabulan santriwati itu melibatkan pendiri sekaligus pimpinan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, bernama Ashari (52).

Para korban umumnya masih duduk di bangku SMP kelas VII hingga IX. Sebagian dari mereka adalah anak yatim piatu ataupun anak dari keluarga miskin yang menggantungkan pendidikan gratis di pesantren tersebut.

Polresta Pati telah menangkap Ashari di Wonogiri, Jawa Tengah, pada Kamis (7/5/2026) untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

 

 

Jadi Sorotan Banyak Orang

Sementara itu, maraknya aksi pencabulan santri di pondok pesantren mengundang keprihatinan banyak kalangan. Termasuk salah satunya Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. Dirinya menilai, terbongkarnya kasus pencabulan santri di ponpes ini harusnya menjadi momentum penting dalam memutus rantai kekerasan seksual di pesantren.

"Penangkapan tersangka ini adalah bukti bahwa masyarakat tidak membiarkan kekerasan terjadi di lingkungan pendidikan. Hal ini sejalan dengan amanat Pasal 72 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengenai peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan perlindungan anak," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi.

Pihaknya pun mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam mendukung percepatan proses hukum kasus ini.

"Perlindungan perempuan dan anak adalah kerja kolektif. Keberanian masyarakat untuk bersuara dan memantau kasus kekerasan seksual di Pati merupakan kekuatan besar bagi kita semua," kata Arifah Fauzi. 

Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum dan psikologis guna meruntuhkan tembok relasi kuasa yang kerap membungkam korban di lingkungan pendidikan.

Langkah ini menjadi prioritas utama untuk menjamin perlindungan korban dari intimidasi pelaku sekaligus memastikan pemulihan trauma dilakukan secara komprehensif hingga tuntas.

"Dukungan masyarakat menjadi penguat bagi KemenPPPA dalam upaya pendampingan dan perlindungan korban. Kami juga berkoordinasi dengan Kementerian Agama terkait peninjauan izin operasional pesantren tersebut. Keamanan dan kenyamanan santri lainnya harus menjadi jaminan mutlak," katanya menambahkan.