Sukses

Tiga Hakim PN Jakarta Selatan Dilaporkan ke KY

Charles Dulles Marpaung, terdakwa pada perkara pidana penipuan investasi tambang batubara senilai Rp 10 miliar, melalui kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Komisi Yudisial (KY).

Liputan6.com, Jakarta: Charles Dulles Marpaung, terdakwa pada perkara pidana penipuan investasi tambang batubara senilai Rp 10 miliar, melalui kuasa hukumnya Luhut Pangaribuan melaporkan tiga majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ke Komisi Yudisial (KY). Ketiga hakim PN Jaksel ini adalah Maman Ambari, Didik Setyo Handono, dan Subiyantoro.

Kuasa Hukum Charles, Luhut Pangaribuan mengatakan, laporan keberatan ke KY lantaran komposisi tiga majelis hakim tersebut tidak ada perubahan, karena sebelumnya tiga hakim tersebut adalah hakim yang sama saat memutus perkara perdata kliennya.

"Perkara yang awal itu perdata sudah diputus. Sekarang klien kami digugat secara pidana dengan isu yang sama. Majelis hakimnya sama, ini kan bisa menimbulkan prasangka buruk dari klien kami kepada majelis hakim," kata Luhut, Jakarta, Rabu (12/9).

Atas dasar itu, Luhut masih terus menanyakan kepada pihak pengadilan mengenai tiga hakim itu sekaligus menyampaikan keberatannya ke KY. "Suratnya sudah disampaikan ke KY dan PN Jaksel. Akan kita tanyakan lagi," ujarnya.

Luhut menjelaskan, komposisi hakim di suatu sidang dalam perkara yang sama, dinilai bertentangan dengan Pasal 29 ayat (5) UU No 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, karena dikhawatirkan ada kepentingan.

Seperti diketahui kasus ini dalam berkas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), bahwa terdakwa Charles diduga melakukan tindak penipuan terhadap rekan bisnisnya Sujono Barak Rimba, Presiden Komisaris PT Megapolitan Developments Tbk (EMDE) dalam periode April-Juli 2008.

Atas kasus itu, Charles dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan Pasal 372 tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Jaksa dalam dakwaannya menjelaskan, saksi Sujono Barak Rimba melakukan transfer sejumlah uang ke rekening Bank Mandiri dan Danamon atas nama Charles Marpaung. Keseluruhan jumlah kerugian yang dialami oleh PT EMDE mencapai Rp 5 miliar dan 650 ribu dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 10 miliar.

Sejumlah transaksi uang itu sebagai bentuk investasi di Tambang Batubara di Kabupaten Padang Lawas, Sumatra Utara. Kedua belah pihak telah menyepakatinya dan Charles wajib menyerahkan izin KP Batubara dengan deposit 40 juta metrik ton. Namun PT EMDE menghentikannya, karena menilai tidak adanya batubara di lokasi itu. (FRD)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.