Sukses

Remaja Putri Didakwa Membunuh Bocah Enam Tahun

Sidang kasus pembunuhan bocah perempuan dengan terdakwa seorang remaja putri kembali digelar di PN Garut, Jawa Barat, Kamis (23/8). Para kerabat korban menuntut terdakwa dihukum berat.

Liputan6.com, Garut: Sidang kasus pembunuhan bocah perempuan dengan terdakwa seorang remaja putri kembali digelar di PN Garut, Jawa Barat, Kamis (23/8). Para kerabat dan tetangga korban memenuhi sebagian ruang persidangan.

Sevi Rahayu yang masih berusia 16 tahun didakwa telah melakukan pembunuhan atas Rahayu Noviandini (6). Agenda sidang kali ini meminta keterangan sejumlah saksi.

Usai sidang, keluarga korban yang tak bisa menerima keadaan berusaha mengejar terdakwa. Namun aparat keamanan yang berjaga-jaga terus melindungi Sevi dari amukan kerabat korban.

Bocah perempuan Rahayu tewas di tangan Sevi tetangganya sendiri bulan Juni lalu. Mereka tinggal di Kampung Patrol, Desa Margahayu, Kecamatan Leuwigoong. Terdakwa menghabisi nyawa korban dan mempereteli perhiasan Rahayu. Korban ditemukan tewas di dalam sebuah drum berisi air dalam kondisi mulut tersumpal kain. Sebelumnya, korban diduga diracuni terdakwa dengan cara dicekoki minyak wangi. (Vin)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.