Sukses

Tujuh Anggota DPRD Riau Ditetapkan sebagai Tersangka

Tujuh anggota DPRD Riau ditetapkan KPK sebagai tersangka terkait kasus suap pembahasan Perda mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Riau.

Liputan6.com, Banten: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan tujuh orang tersangka terkait kasus suap pembahasan Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) di Provinsi Riau.

Ketujuh tersangka tersebut yang merupakan anggota DPRD Riau. Masing-masing Adrian Ali, Abu Bakar Siddiq, Teuku Muhazza, Zulfan Hery, Syarif Hidayat, Muhammad Rum Zein, dan Ruhman Azhary.

Demikian dikatakan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Tanjung Lesung, Banten, Jumat (13/7). Mereka, kata Bambang, dikenakan Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2 dan Pasal 11 Undang-undang 31 tahun 1999. "Penetapan tersangka ini melengkapi beberapa kasus yang sudah disidangkan. Dan juga berkaitan dengan kasus lain yang sedang dalam penyidikan," kata Bambang.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.