Sukses

Saksi: Nunun yang Menyuruh Mengantar Uang

Salah seorang saksi terdakwa DGSBI, Nunun Nurbaeti, mengaku pernah diperintah Nunun untuk mengantarkan kantong berisi uang kepada mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 1999-2004, Dudhie Makmun Murod.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGSBI) Nunun Nurbaeti kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (7/3). Agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan saksi.
 
Salah seorang saksi yang dihadirkan jaksa yakni Ari Malangjudo. Dalam kesaksiannya, Ari mengaku pernah diperintah Nunun untuk mengantarkan kantong berisi uang kepada mantan anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan periode 1999-2004, Dudhie Makmun Murod.
 
"Saya tidak curiga saat diperintahkan Nunun mengantar uang. Karena waktu itu sedang giat-giatnya pilpres. Kebetulan Nunun mendukung PDIP yang pada saat-saat itu sedang sibuk-sibuknya mengirim berbagai perangkat kampanye," kata Ari.
 
Belakangan diketahui, uang yang diantarkan saksi ini adalah rangkaian dari 480 lembar cek pelawat berjumlah Rp 24 miliar untuk pemenangan Miranda S Gultom sebagai DGS BI pada 2004 lalu.(APY/ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.