Sukses

Lakukan Perusakan, Kemendagri Akan Gugat FPI

Kemendagri akan mengajukan gugatan hukum pada FPI terkait aksi perusakan sarana dan prasarana kantor. Pihak kepolisian akan memproses aduan tersebut secara pidana.

Liputan6.com, Jakarta: Pascaperusakan sarana dan prasarana Gedung Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) oleh Front Pembela Islam (FPI), Kemendagri akan mengajukan gugatan hukum pada FPI. Rencana gugatan itu disampaikan Sekretaris Jenderal Kemendagri Diah Anggreini dalam pertemuan dengan FPI di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/1).

Pihak Kemendagri memang telah menerima permintaan maaf dari FPI. Meski begitu Kemendagri tetap akan membawa kasus pengrusakan itu ke jalur hukum. Kadiv Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar menegaskan akan melakukan penindakan terhadap laporan Kemendagri itu, karena telah terjadi tindak pidana, perusakan seperti memecahkan kaca gedung, komputer dan merusak pos penjagaan di areal gedung [baca: Mendagri Dituntut Batalkan Pencabutan Perda Antimiras].(IAN)

  


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini