Sukses

Warga Tolak Sidang Sandal Jepit Dilanjutkan

Unjuk rasa mewarnai sidang lanjutan kasus pencurian sandal jepit dengan terdakwa bocah berumur 15 tahun. Sejumlah warga di Kota Palu, Sulteng, menolak persidangan itu dilanjutkan.

Liputan6.com, Palu: Berbagai elemen masyarakat di Kota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (4/1), berunjuk rasa menolak persidangan kasus pencurian sandal dengan terdakwa AAL. Ketidakpuasan diwujudkan dengan membakar patung yang terbuat dari jerami dan diberi seragam polisi. Saran ketidakpusaan mereka memang polisi karena saksi pelapor kasus ini seorang polisi.

Pengamat perlindungan anak Seto Mulyadi sempat berorasi dan meminta AAL dibebaskan dan dikembalikan ke keluarga. Demonstrasi itu sempat menghentikan persidangan.

Sementara itu, solidaritas bagi AAL terbentuk dibanyak tempat. Ardi, bocah berusia delapan tahun dari Sukabumi, Jawa Barat ini, misalnya. Ia sengaja datang dengan orangtuanya ke Posko Seribu Sandal untuk bebaskan AAL di Kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Bersama ratusan orang lain, Ardi dan keluarganya menyumbangkan sandal jepit yang tak lagi digunakan.

Hingga kini lebih dari 600 pasang sandal yang terkumpul. Tak hanya dari Jakarta tetapi juga dari kota lainnya, seperti Solo, Surabaya, dan Palembang. Jika sudah berjumlah seribu pasang sandal itu segera dikirimkan ke Mabes Polri.(IAN)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.