Sukses

Yayasan Fatmawati Klarifikasi Dana dari Robert Tantular

Yayasan Famawati tak pernah ada peralihan hak terhadap tanah lapangan golf Fatmawati karena itu adalah milik Yayasan Fatmawati sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Liputan6.com, Jakarta: Kuasa hukum Yayasan Fatmawati mendatangi kantor Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/12). Mereka melaporkan adanya dugaan aliran dana dari terpidana kasus pencucian uang PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia Robert Tantular (RT) yang mengalir ke yayasannya.

Menurut isi surat yang mereka bawa untuk disampaikan ke penyidik, bahwa pada tahun 2003, Yayasan Fatmawati melakukan perikatan peralihan hak atas tanah (sewa) dengan PT Graha Nusa Utama (PT GNU) dan PT Nusa Utama Sentosa (PT NUS). "PT GNU dan PT NUS telah melakukan pembayaran kepada Yayasan Fatmawati sebesar Rp 25 Miliar yang dikirim empat tahap dari tahun 2003-2005.

Setelah ditelusuri dana-dana yang telah dibayarkan oleh Direktur PT GNU dan PT NUS, Toto Kuntjoro berasal dari Robert Tantular, terpidana kasus penggelapan dan nasabah PT Antaboga Deltasekuritas Indonesia. "Ditakuti dana tersebut hasil kejahatan pencucian uang," ujar Koordinator Kuasa Hukum Yayasan Fatmawati Rony Hartawan.

Lebih lanjut Rony mengatakan, ketakutan terseret dalam sebuah kasus ini dimulai pada tahun 2009 ada pertemuan Polri dengan komisi IX DPR, yang membahas tentang aset dari RT, yakni lapangan golf Fatmawati. "Kami dari Yayasan Fatmawati memberikan informasi seputar pemberitahuan tersebut. Bahwa hal tersebut berkaitan dengan dua PT, yaitu PT GNU dan PT NUS yang ada beberapa dana mengalir ke kita, tapi tanpa sepengatahuan kita asalnya dari mana," jelasnya.

"Kita takutnya, kita khawatir itu terklasifikasi bahwa kita menerima itu sebagai Money Laundering. Oleh karena itu kita tegaskan di sini, bahwa tidak pernah ada peralihan hak terhadap tanah lapangan golf Fatmawati, karena itu adalah milik Yayasan Fatmawati sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan," terang Rony.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.