Sukses

Divonis Lima Tahun, Cirus Ajukan Banding

Terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus Sinaga, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis hukuman lima tahun penjara.

Liputan6.com, Jakarta: Terdakwa kasus penghilangan pasal korupsi Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang, Cirus Sinaga, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang memvonis hukuman lima tahun penjara. Ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan pengajuan banding.

"Dengan tegas kami akan mengajukan banding atas putusan tersebut," kata Pengacara Cirus, Palmer Situmorang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (25/10).

Menurut Palmer, banding tersebut diambil karena terdapat beberapa hal dari keputusan majelis hakim yang dinilainya tidak sesui dengan dakwaan. Palmer mencontohkan, terdapat pembuatan rencana dakwaan dan harus dipertanggungjawabkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk merampungkan pasal 144 ayat 2 dan ayat 1 KUHAP.

"Yang kedua, jaksa Cirus tidak pernah dilibatkan dan dikasih tahu dalam perkara gayus," kata Palmer.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menjatuhi hukuman penjara terhadap Cirus Sinaga karena terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Selain itu, Cirus juga diharuskan membayar denda sebesar Rp150 juta subsider tiga bulan masa kurungan.(MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.