Sukses

Pembunuh Hertati Diancam Hukuman Mati

Usai membunuh, Rahmat memasukkan jenazah Hertati ke dalam kardus lalu membuangnya di kawasan Koja, Jakut. Sedangkan jenazah Rianita dimasukkan ke dalam koper untuk selanjutnya dibuang ke daerah Cakung, Jakarta Timur.

Liputan6.com, Jakarta: Tim Satuan Jatanras Polda Metro Jaya dan Labfor Mabes Polri melakukan olah tempat kejadian perkara di sebuah rumah kontrakan di Jalan Poncol Gang Salon No 141 RT 004/003 Kel Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara, Sabtu (22/10). Rumah tersebut dihuni Rahmat Awifi, tersangka kasus pembunuhan Hertati dan anaknya, Rianita, beberapa waktu lalu.

Dalam rekonstruksi, polisi juga menghadirkan Rahmat. Dia nyaris menjadi bulan-bulanan massa yang memenuhi lokasi olah TKP. Masyarakat kesal begitu mengetahui perbuatan Rahmat yang tega membunuh dan membakar korbannya.

Seperti diberitakan, Rahmat membunuh Hertati karena menolak bertanggung jawab. Korban yang merupakan selingkuhannya hamil dan meminta pertanggungjawaban tersangka. Rianita, yang merupakan anak korban, ikut dibunuh karena mengetahui saat ibunya dibunuh. Saat beraksi, Rahmat dibantu oleh Kriswahyudi, rekannya.

Usai membunuh, Rahmat memasukkan jenazah Hertati ke dalam kardus lalu membuangnya di kawasan Koja, Jakut. Sedangkan jenazah Rianita dimasukkan ke dalam koper untuk selanjutnya dibuang ke daerah Cakung, Jakarta Timur.

Setelah ditemukan, jenazah dibawa ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Nursani, adik korban yang datang dari Lampung, membenarkan bahwa korban adalah kakak dan keponakannya.

Kasubdit Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Helmi Santika mengungkapkan, pihaknya menemukan barang bukti di lokasi olah TKP. Berupa baju anak perempuan tersangka dan barang-barang milik tersangka. Selain itu juga ditemukan bercak darah pada tikar, kasur, dan dinding. Polisi juga menyita barang bukti lain, seperti pakaian korban, telepon genggam dan sebilah pisau yang digunakan untuk membunuh.

Kedua tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lanjutan. Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Gatot Edy Pramono mengungkapkan, atas perbuatannya para pelaku terancam hukuman mati.(ULF)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.