Sukses

DPR Sahkan UU Intelijen dan UU KY

DPR melalui rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10), mengesahkan Rancangan Undang-undang Intelijen Negara dan RUU Komisi Yudisial menjadi undang-undang.

Liputan6.com, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat melalui rapat paripurna di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/10), mengesahkan Rancangan Undang-undang Intelijen Negara dan RUU Komisi Yudisial menjadi undang-undang. Pemimpin rapat paripurna Priyo Budi Santoso pun mengetukkan palu masing-masing tiga kali sebagai tanda disahkannya dua RUU itu menjadi undang-undang, setelah seluruh anggota DPR yang hadir menyetujuinya.

"Dengan persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir maka bertambah dua UU lagi yang disahkan oleh DPR," katanya. Menurut dia, dengan disahkannya UU Intelijen, maka operasi intelijen di Indonesia akan berjalan lebih baik serta ada koridor humum yang jelas.

Dengan diberlakukannya UU Intelijen, menurut dia, diharapkan lembaga maupun aparat intelijen bisa lebih kuat dan lebih cermat, sehingga tidak ada lagi kecolongan informasi termasuk aksi teror.

Adapun UU tentang Komisi Yudisial yang baru disahkannya ini sebagai revisi dari UU Komisi Yudisial sebelumnya, guna menguatkan kewenangannya Komisi Yudisial sebagai lembaga pengawas hakim. "DPR RI merevisi UU tentang Komisi Yudisional karena memandang kewenangan Komisi Yudisial perlu dikuatkan," kata Priyo.

Anggota Komisi III DPR Nasir Djamil, memberikan catatan atas pengesahan UU tentang Komisi Yudisial. Menurut dia, pada pasal 37 ayat 3 dan 5 diberi penjelasan bahwa cukup jelas calon anggota pengganti sebagaimana dimaksud ayat 1. Kemudian pada pasal 28 menyebut ada tim seleksi.

"Ini harus diperjelas lagi agar tidak ada kerumitan hukum seperti calon pimpinan KPK, sehingga kemudian tidak ada lagi perdebatan-perdebatan," katanya. Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini juga meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar agar menjelaskan koreksi atas catatannya.(ANS/Ant)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini