Sukses

Panji Gumilang Jadi Tersangka

Tim penyidik Bareskrim Mabes Polri kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Kali ini, Panji akan diperiksa sebagai tersangka.

Liputan6.com, Jakarta: Tim penyidik Badan Reserse Kriminal Mabes Polri akan kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang. Kali ini, Panji akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Mantan Menteri Peningkatan Produksi Negara Islam Indonesia (NII) KW IX Imam Supriyanto.

Menurut Kabag Penum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Polisi Boy Rafli Amar, selain Panji, penyidik juga akan memeriksa seorang stafnya. "Saudara Panji Gumilang rencananya akan dipanggil lagi Senin, 4 Juli 2011. Ia akan dipanggil sebagai tersangka. Seorang stafnya juga dipanggil, namanya AH, ya," ujar Boy di Jakarta, Sabtu (2/7).

Adap un sangkaannya, lanjut Boy, adalah pemalsuan dokumen. "Kalau ini kan jelas terkait dugaan pemalsuan akta otentik, ya sebagaimana yang dilaporkan saudara Imam Supriyanto. Ada dugaan pemalsuan tanda tangan yang bersangkutan," terangnya.

Lebih jauh, Boy mengatakan, Polri belum akan menahan Panji karena prosesnya masih di level pemeriksaan. Namun Boy menegaskan, Panji diancam delapan tahun penjara. "Bervariasi ya, kalau pemalsuan bisa 7-8 tahun penjara," tuturnya.

Boy mengatakan, pemeriksaan itu belum fokus sampai pada dugaan makar. Hingga kini, penyidik masih mencari alat bukti dugaan makar tersebut.(ASW/SHA)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.