Sukses

Masyuri Hasan Jadi Tersangka di SPDP Kasus MK

Nama berinisial MH tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung dari Mabes Polri. Ia menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan MK tahun 2009.

Liputan6.com, Jakarta: Nama berinisial MH tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung dari Mabes Polri. Ia menjadi tersangka dugaan pemalsuan surat keputusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR (Partai Hanura) dengan Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan.

MH diduga Masyuri Hasan merupakan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi (MK) yang saat ini menjadi calon hakim di Bandung.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, di Jakarta, Senin, membenarkan telah diterimanya SPDP dari kepolisian yang diterima oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ke Direktur Ketertiban Umum, Pohan Lapsy.

"Nomor surat (SPDP)-nya B 63/VI/2011 atas nama MH (Masyuri Hasan) dkk," katanya.

Sebelumnya, Kepolisian Negara RI memeriksa empat orang dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pemalsuan surat keputusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.
    
"Kita periksa adalah empat orang dari MK," kata Wakil Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Irjen Pol Mathius Salempang di Jakarta, Selasa (28/6).

Kepolisian menyatakan menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Dewi Yasin Limpo terpilih menjadi anggota DPR, namun dibatalkan KPU karena MK menyatakan KPU menggunakan suratpalsu,sehingga Dewi marah dan melaporkan MK ke polisi.

Dewi menyatakan MK menyalahgunakan wewenang, padahal MK sudah memberikan wewenang memberitahukan bahwa yang lolos adalah Misriani, caleg dari Partai Gerindra.

Hal ini terkait dengan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK, Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.

Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.(ANT/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.