Sukses

PK Bos Playboy Dikabulkan MA

Upaya hukum peninjauan kembali mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, telah dikabulkan Mahkamah Agung.

Liputan6.com, Jakarta: Upaya hukum peninjauan kembali mantan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, telah dikabulkan Mahkamah Agung. Pengacara Erwin, Todung Mulya Lubis mengatakan dengan keluarnya keputusan ini maka Erwin yang masih mendekam di penjara bisa bebas dari hukuman yang ia jalani sekarang.

"Iya bebas," kata Todung saat ditanyakan konsekuensi dari keluarnya putusan PK yang dikabulkan oleh Mahkamah Agung itu. Namun sejauh ini dia belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung.

"Kami sendiri belum menerima salinan putusannya, tapi kami telah mengirimkan orang ke MA dan dikatakan putusan itu telah dikeluarkan dan permohonan peninjauan itu dikabulkan," kata Todung kepada BBC Indonesia, Kamis (23/6).

Mahkamah Agung hingga saat ini masih belum bisa dimintai keterangan tentang keluarnya keputusan PK terhadap Erwin Arnada. Sebelumnya pada 2007 lalu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Pemimpin Redaksi Majalah Playboy Indonesia, Erwin Arnada, tidak bersalah dalam kasus pornografi.

Dalam keputusannya, Ketua Majelis Hakim mengatakan dakwaan yang diajukan tidak memenuhi syarat untuk kasus pornografi dalam sistem pengadilan yang ada saat ini dan isi Playboy tidak bisa digolongkan sebagai pornografi. Oleh karena itu Erwin Arnada dinyatakan tidak bersalah dalam tuntutan dengan ancaman hukuman 2,5 tahun penjara.

Majalah Playboy sejak awal menegaskan majalah mereka tidak mengandung pornografi, sementara beberapa penerbitan lain memajang gambar-gambar yang lebih terbuka. Jaksa lalu banding, kemudian Erwin divonis 1,5 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Pada tingkat kasasi, MA menguatkan putusan itu dan memutuskan dia bersalah dan melanggar Pasal 282 KUHP tentang kesusilaan dan memvonis dua tahun penjara.(ADO)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.