Sukses

Menlu: Siti Zaenab Masih Terancam Hukuman Mati

Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menjelaskan TKI asal Madura Siti Zaenab binti Duhri, yang dituduh membunuh majikannya pada 1999 masih masih terancam hukuman mati karena belum memperoleh pengampunan.

Liputan6.com, Jakarta: Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa menjelaskan TKI asal Madura Siti Zaenab binti Duhri, yang dituduh membunuh majikannya pada 1999 masih masih terancam hukuman mati karena belum memperoleh pengampunan.

Hal itu dikemukakan oleh Menlu Marty di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (23/6), menjawab komentar sejumlah tokoh yang mengklaim Siti Zaenab telah berhasil dibebaskan dari hukuman mati dan memperoleh pengampunan.

"Tanpa mengecilkan kontribusi yang diberikan oleh berbagai upaya dua pemerintahan terdahulu, bahwa kasus yang dialami Siti Zaenab masih berjalan," kata Menlu.

Marty mengatakan klaim sejumlah pihak yang menyebut Siti Zaenab telah diampuni sehingga bebas dari ancaman hukuman mati karena pendekatan diplomasi dan politik adalah tidak benar.

Menurut Menlu, penundaan bukan karena pendekatan terhadap pihak raja, melainkan karena salah satu ahli waris korban masih berusia di bawah umur atau belum akil baligh.

Ia mengatakan bahwa status hukum masih berjalan menanti anak bungsu korban yang berusia satu tahun pada saat kejadian akil baligh. Apabila setelah dewasa sang anak diminta maafnya dan menolak memaafkan maka Siti Zaenab tetap terancam hukumanmati.

"Kita terus menjalin komunikasi dengan anak korban," katanya.

Siti Zaenab binti Duhri didakwa membunuh majikan dan diancam hukuman pancung pada 1999. Namun sejumlah tokoh mengatakah bahwa Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid  melakukan diplomasi dengan Raja Arab Saudi Fahd, dan membuahkan hasil pengampunan atas Siti Zaenab.

Pada kesempatan itu Menlu juga menyampaikan bahwa Arab Saudi menegakkan syariat Islam yang memiliki karakteristik sendiri. Ia mengatakan bahwa bagi yang terbukti melakukan pembunuhan akan dihukum kecuali mendapat pengampunan dari keluarga korban dan bahkan pemerintah atau Raja Arab Saudi tidak berwenang memberikan maaf, karena yang berwenang memberikan maaf hanya keluarga korban.(ANT/MEL)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini