Respons Gerindra Terkait Polemik Ijazah Gibran

Gerindra buka suara terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Diterbitkan 07 Oktober 2026, 14:39 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Partai Gerindra meminta polemik terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dihentikan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan perkara tersebut tidak dapat diterima.

Juru Bicara Gerindra Sugiat Santoso mengatakan partainya menghormati Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.

Menurutnya, putusan tersebut bersifat final dan mengikat sehingga seluruh dinamika hukum terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 telah selesai.

“Partai Gerindra menghormati penuh amar putusan MK yang secara tegas menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima atau niet ontvankelijk verklaard,” kata Sugiat yang juga Wakil Ketua Komisi XIII DPR, Rabu (7/10/2026).

Sugiat menilai MK telah menegaskan batas kedudukan hukum para pemohon serta kewenangan dalam menyelesaikan sengketa hasil pemilu yang memiliki tahapan dan tenggat waktu.

Ia juga menyebut proses pencalonan hingga penetapan telah melalui verifikasi lembaga berwenang, yakni KPU, sesuai aturan yang berlaku saat tahapan pemilu berlangsung.

Ia mengimbau masyarakat, tokoh bangsa, dan partai politik menyikapi putusan tersebut secara bijak.

 

Alihkan Energi

Gerindra meminta energi politik dialihkan ke pengawasan kebijakan pemerintah dan mendukung keberlanjutan program pembangunan.

Menurut Sugiat, spekulasi hukum yang terus mempersoalkan posisi Gibran setelah dilantik berisiko menimbulkan ketidakpastian hukum.

Kondisi itu, kata dia, dapat mengganggu iklim investasi, persepsi pasar, dan kepercayaan internasional terhadap stabilitas politik Indonesia.

“Demokrasi yang sehat menuntut kesediaan semua pihak untuk menghormati koridor hukum, batas waktu penyelesaian sengketa, dan putusan final badan peradilan,” ujarnya.

Ia mengatakan, Gerindra juga menilai mekanisme PHPU dirancang untuk menguji perolehan suara dalam pemilu, bukan untuk membatalkan status pejabat publik yang telah mengucap sumpah jabatan dan menjalankan pemerintahan.

Sugiat mengatakan perbedaan pandangan dan upaya hukum merupakan bagian dari demokrasi.

Namun, ketidakpuasan terhadap hasil pemilu maupun syarat administratif, menurut dia, harus diselesaikan melalui koridor dan batas waktu yang ditentukan undang-undang.