Dasco: UU Pelindungan Ketenagakerjaan Kado Buat Kita Semua

Dasco berharap kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar.

Diterbitkan 06 Oktober 2026, 14:02 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan kabar pengesahan UU Pelindungan Ketenagakerjaan di hadapan massa buruh yang berunjuk rasa di depan Gerbang Utama DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada Selasa (6/10/2026).

Dasco menyebut DPR dan pemerintah telah menunaikan janji untuk menyelesaikan UU tersebut pada Oktober 2026, sesuai hasil keputusan Mahkamah Konstitusi.

“Pada hari ini, tanggal 6 Oktober 2026 baru saja dalam Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia telah disahkan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” kata Dasco.

Dasco kemudian menyebut pengesahan UU tersebut sebagai kado bagi buruh.

“Ini adalah kado buat kita semua, dan kepada kawan-kawan buruh untuk tetap tadi istiqomah memperjuangkan hak-haknya,” ujarnya.

Dia berharap kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar.

“Semoga ke depan kerja sama antara buruh, pemerintah, pengusaha, dan DPR terus berjalan dengan lancar,” kata Dasco.

 

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja

Perusahaan kini dilarang menahan ijazah maupun dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja.

Ketentuan tersebut menjadi salah satu aturan baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan yang disahkan DPR RI pada Selasa (6/10/2026).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan aturan tersebut saat membacakan pendapat akhir pemerintah dalam rapat paripurna DPR RI.

“Kepastian larangan atas penahanan ijazah dan dokumen pribadi lainnya dalam proses perekrutan dan penempatan tenaga kerja,” kata Yassierli.

Selain itu, Yassierli mengatakan UU Pelindungan Ketenagakerjaan turut memperkuat perlindungan bagi pencari kerja. Penyediaan informasi pasar kerja serta pelaporan lowongan kerja diarahkan untuk mencegah praktik percaloan, penipuan, hingga penyebaran lowongan kerja fiktif.

“Memperkuat perlindungan pencari kerja melalui penyediaan informasi pasar kerja yang terbuka,” ujarnya.

Perlindungan juga diberikan kepada peserta pemagangan. Aturan baru mencakup status pemagangan, batas waktu, uang saku, perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja (K3), jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan.

“Menghadirkan kepastian hukum dan perlindungan nyata bagi peserta pemagangan melalui penegasan status pemagangan, pembatasan waktu pemagangan, pemberian uang saku, perlindungan K3, kepesertaan jaminan sosial JKK dan JKM, serta sertifikat pemagangan,” kata Yassierli.

UU tersebut juga memuat perlindungan bagi pekerja perempuan dan penyandang disabilitas.

“Kepastian perlindungan hak-hak pekerja atau buruh perempuan, hak cuti melahirkan dan keguguran berikut upahnya,” ujar Yassierli.

“Kepastian perlindungan bagi tenaga kerja penyandang disabilitas,” lanjutnya.