Sukses

Mahfud: Andi Nurpati Palsukan Dokumen Negara

Ketua MK Mahfud MD menegaskan pihaknya melaporkan mantan anggota KPU Andi Nurpati bukan terkait kasus pemilu tapi dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara.

Liputan6.com, Jakarta: Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD menegaskan pihaknya melaporkan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum Andi Nurpati bukan terkait kasus pemilu tetapi terkait dugaan penggelapan dan pemalsuan dokumen negara.

"Bukan kasus sengketa pemilu, karena kasus sengketa pemilu telah selesai diadili di MK. Ini kasus penggelapan dan pemalsuan dokumen negara," kata Mahfud usai Rapat Koordinasi MK dan Komisi III DPR di Gedung MK Jakarta, Senin (30/5).

Hal itu dikatakan Mahfud terkait bantahan Andi Nurpati yang menyatakan kasus yang dilaporkan adalah kasus pemilu dan sudah kedaluwarsa. Menurut Mahfud kasus itu disebut kedaluwarsa hingga 12 tahun kemudian. Artinya baru akan kadaluarsa pada 2022.

Ketua MK ini berharap kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang telah dilaporkan hampir 16 bulan lalu itu. Tentang polisi yang tidak menanggapi laporannya tersebut, Mahfud menegaskan bahwa itu wewenang kepolisian.

Anggota Komisi III DPR RI, Ruhut Sitompul menyanjung Mahfud karena melaporkan kader Partai Demokrat lainnya, Andi Nurpati. "Saya dukung, yang bapak laporkan, tolong cerita semua," kata Ruhut saat Rapat Koordinasi MK dan Komisi III DPR RI.

Ruhut juga menyatakan kesediannya untuk membantu Mahfud dalam perihal tersebut. "Saya berjanji membantu bapak," katanya. Seperti diberitakan sebelumnya, Mahfud melaporkan Andi Nurpati ke polisi, atas dugaan pemalsuan dokumen.(ANT/JUM)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.