Sukses

Polri Akan Pulangkan 13 Terduga Teroris

Polri akan memulangkan 13 terduga kasus terorisme yang ditangkap di berbagai tempat di Jakarta pada Kamis (6/5) karena tidak ada bukti kuat untuk menjadikan sebagai tersangka kasus pidana.

Liputan6.com, Jakarta: Polri akan memulangkan 13 terduga kasus terorisme yang ditangkap di berbagai tempat di Jakarta pada Kamis (6/5) karena tidak ada bukti kuat untuk menjadikan sebagai tersangka kasus pidana.

"Tiga yang ditangkap lainnya kemungkinan akan menjadi tersangka karena ada bukti awal yang kuat terlibat kasus terorisme di Aceh," kata Wakil Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Zaenuri Lubis di Jakarta, Kamis (13/5). Ia mengatakan, sesuai dengan undang-undang yang ada, Polri memiliki waktu tujuh hari untuk memeriksa seseorang yang diduga terlibat kasus terorisme."Batas terakhir pemeriksaan kan nanti malam pukul 24.00 WIB, bisa jadi setelah melewati tengah malam nanti, ke 13 orang itu akan dipulangkan ke rumahnya atau diserahkan melalui pengacara," katanya.

Menurut Zaenuri Lubis, 16 orang itu ditangkap karena ada indikasi terkait dengan kasus pidana terorisme berupa latihan militer di hutan Jantho, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, Pebruari 2010. Ia belum bisa menyebutkan identitas mereka yang akan dilepaskan dan yang akan ditahan sebagai tersangka. "Besok pagi, kami akan memberikan keterangan resmi," ujarnya. Pada Kamis (6/5), Polri menangkap 13 orang yang diduga terkait terorisme di Pejaten, Petamburan, Menteng dan Bekasi. Sehari setelah itu, polisi menangkap lagi tiga tersangka.Mereka dibawa ke Mako Brimob untuk diperiksa. (Ant/ARI)

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.