Liputan6.com, Jakarta: Dalam pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR tentang Bank Century, Senin (21/12), mantan Gubernur Bank Indonesia Burhanuddin Abdullah menyatakan kasus Bank Century tidak layak disebut potensial berdampak bank sistemik.
Alasan Burhanuddin, nilai pengaruh Bank Century hanya 0,3 persen. Sementara bank sistemik harus bisa menguasai 80 persen industri perbankan yang berkembang di Tanah Air. Syarat lain, bank sistemik harus memiliki nasabah berkisar 400 ribu hingga 1 juta orang.
Burhanuddin juga membeberkan, Direktorat Pengawasan Bank 1 dan Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan merupakan pihak yang paling berperan memanipulasi data merger Bank Century dengan tiga bank. Dan, semua Gubernur BI bertanggung jawab atas kasus itu [baca: Burhanudin Abdullah: Saya Bukan Tokoh Utama Merger].
Dengan didengarnya penjelasan dari Burhanuddin, pemeriksaan terhadap dirinya dianggap selesai.(OMI/YUS)
Alasan Burhanuddin, nilai pengaruh Bank Century hanya 0,3 persen. Sementara bank sistemik harus bisa menguasai 80 persen industri perbankan yang berkembang di Tanah Air. Syarat lain, bank sistemik harus memiliki nasabah berkisar 400 ribu hingga 1 juta orang.
Burhanuddin juga membeberkan, Direktorat Pengawasan Bank 1 dan Direktorat Perizinan dan Informasi Perbankan merupakan pihak yang paling berperan memanipulasi data merger Bank Century dengan tiga bank. Dan, semua Gubernur BI bertanggung jawab atas kasus itu [baca: Burhanudin Abdullah: Saya Bukan Tokoh Utama Merger].
Dengan didengarnya penjelasan dari Burhanuddin, pemeriksaan terhadap dirinya dianggap selesai.(OMI/YUS)
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.