Sukses

Presiden: Kasus Bibit-Chandra Tak Perlu Dilanjutkan

Presiden SBY menyatakan Polri dan Kejagung tidak perlu melanjutkan kasus hukum pimpinan nonaktif KPK Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke pengadilan. Sementara soal kasus Bank Century, pemerintah akan mempelajari hasil investigasi BPK.

Liputan6.com, Jakarta: Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan, Polri dan Kejaksaan Agung tidak perlu melanjutkan kasus hukum pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto ke pengadilan. Tentunya, dengan mempertimbangkan asas keadilan. Penjelasan Presiden kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (23/11) malam, ini menindaklanjuti rekomendasi Tim Delapan terkait kasus tersebut [baca: Laporan Dan Rekomendasi Tim 8].

Presiden SBY mengaku kebijakan yang disebutnya sebagai solusi terbaik ini didasarkan berbagai pertimbangan dan faktor. Semula Presiden menilai forum yang tepat untuk menyelesaikan kasus ini adalah pengadilan. Namun, dalam perkembangannya muncul ketidakpercayaan terhadap proses penyidikan sehingga menimbulkan silang pendapat. "Masalah ini jadi perhatian masyarakat dan pemberitaan media massa," kata Presiden.

Sementara mengenai kasus Bank Century, menurut Presiden, pemerintah telah mengambil beberapa tindakan, seperti penyelesaian kasus hukum terhadap pengelola bank serta pemberian atau penyertaan modal. Dijelaskan Presiden, pemberian modal dari pemerintah dimaksudkan untuk mencegah terjadinya krisis perbankan dan keuangan.

Pada bagian lain, Presiden juga menyambut baik langkah anggota DPR yang akan menggunakan hak angket tentang kasus Bank Century. "Ini agar persoalan bisa jadi lebih jelas," kata Presiden. Simak selengkapnya di video berita ini.(IAN/ANS)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.