Sukses

Kader Gagal ke Senayan, Partai Beraksi

Komisi Pemilihan Umum belum bersikap soal perolehan kursi DPR yang dikoreksi Mahkamah Agung. Perubahan ini bisa menggagalkan puluhan calon legislatif untuk masuk Senayan.

Liputan6.com, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum, sampai Senin (27/7) siang, belum bersikap soal perubahan perolehan kursi DPR. Ini terkait keputusan MA yang membatalkan penghitungan suara tahap kedua KPU. Perubahan ini bisa menggagalkan puluhan calon legislatif untuk masuk Senayan.

Kemungkinan pembatalan itu membuat Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) beraksi. Mereka menilai ada yang janggal dalam keputusan MA. Puluhan kader mereka termasuk yang batal dilantik jika KPU mengamini keputusan tersebut.

Di sisi lain, partai besar diuntungkan karena perolehan kursi semakin meningkat. Partai Demokrat bahkan mendapat tambahan 30 kursi. KPU sendiri kini tengah membahas persoalan ini. Simak selengkapnya dalam video berita ini.(YUS)

Berikut perbandingan putusan tentang perolehan suara parpol, baik versi KPU, MK, dan MA.

Keputusan KPU:
Hanura      18
Gerindra    26
PKS           57
PAN           43
PKB           27
Golkar       107
PPP           37
PDIP          95
PD             150

Putusan MK:
Hanura       16
Gerindra     26
PKS            57
PAN            46
PKB            28
Golkar        106
PPP            37
PDIP           95
PD              149

Putusan MA:
Hanura        6
Gerindra     10
PKS             50
PAN             28
PKB             29
Golkar         125
PPP             21
PDIP            111
PD               180


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.