Sukses

Mahkamah Konstitusi Bersiap Terima Gugatan

Mahkamah Konstitusi membuka posko untuk menerima gugatan dari dua pasangan capres-cawapres yang menolak keputusan KPU soal hasil pilpres.

Liputan6.com, Jakarta: Meski hari libur, Kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, tetap buka pada Ahad (26/7) ini. MK menyiapkan posko untuk menerima gugatan dari dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang menolak keputusan Komisi Pemilihan Umum soal hasil pemilihan presiden, 25 Juli.

Duet capres-cawapres Megawati Sukarnoputri-Prabowo Subianto dan Jusuf Kalla-Wiranto dipastikan mengajukan gugatan ke MK. Mereka menilai pilpres diwarnai kecurangan. Berdasarkan keputusan KPU kemarin, pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono memenangi pilpres dengan memperoleh lebih dari 60 persen suara.

MK memberi waktu bagi Mega-Pro dan JK-Win selama 3x24 jam untuk mengajukan gugatan. Ketua MK Mahfud MD dalam beberapa kesempatan menyatakan, keputusan KPU dapat dibatalkan jika para penggugat dapat membuktikan kecurangan dilakukan secara terstruktur, massif, dan sistematis [baca: DPT Tak Beres Sejak Pemilu Legislatif].(AIS/YUS)


* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

    Video Terkini