Sukses

Tim Sukses JK-Win Dilaporkan ke Bawaslu

Tim sukses nasional SBY-Boediono menduga tim sukses nasional JK-Win melanggar UU Pemilu dengan menyebarkan artikel bernuansa fitnah dan SARA.

Liputan6.com, Jakarta: Marzuki Ali menyatakan tim kampanye nasional pasangan calon presiden dan calon wakil presiden pasangan Jusuf Kalla-Wiranto telah menodai kampanye damai serta melanggar Undang-undang Pemilu. Menurut kordinator tim sukses nasional pasangan Susilo Bambang Yudhoyono-Boediono itu, dugaan pelanggaran dilakukan dengan menyebarkan selebaran artikel media cetak Indonesia Monitor yang bernuansa fitnah dan SARA. Demikian dikatakan Marzuki di Bravo Media Center, Jakarta, Kamis (25/6)

Artikel itu berisi isu pribadi mengenai kepercayaan Herawati, istri Boediono, dan tudingan Boediono sebagai antek asing. Marzuki menjelaskan, selebaran artikel itu disebar di ruangan saat Jusuf Kalla berorasi di Asrama Haji Medan, Sumatra Utara, 24 Juni lalu.

Amir Syamsuddin, Kordinator Advokasi Tim Kampanye Masional SBY-Boediono, telah menyerahkan laporan serta bukti-bukti dugaan kampanye hitam tim sukses JK-Win pada Badan Pengawas Pemilu di Jakarta. Ini untuk mendukung laporan Panitia Pengawas Pemilu Sumut. Amir juga menyayangkan isi selebaran yang diduga telah melanggar UU Pemilu nomor 42 tahun 2008 pasal 41 ayat 1.

Sementara Jusuf Kalla menilai tim sukses SBY-Boediono tidak memahami masalah. "Ada yang membawa ke situ (Asrama Haji Medan) dan saya tidak melihat, kok tiba-tiba disuruh minta maaf. Ngerti tidak mereka tentang undang-undang pers" kata Kalla.(BOG)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.