Liputan6.com, Jakarta - Wakil Direktur Imparsial, Husein Ahmad mengatakan, DPR tak perlu menunggu dua tahun hanya untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Adapun hal ini disampaikan menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peradilan militer menjadi momentum untuk memperjelas kewenangan peradilan umum dan peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI.
"Jangka waktu dua tahun yang diberikan oleh Mahkamah Konstitusi itu bukan waktu tunggu, itu bukan waktu untuk menunda," kata Husein di kantornya, Jakarta, Jumat (16/10/2026).
Advertisement
Dia menuturkan, revisi undang-undang tersebut tidak perlu diulang dari awal dan dapat segera dilanjutkan oleh DPR periode saat ini.
Menurutnya, kewajiban perbaikan regulasi itu telah diamanatkan dalam TAP MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 serta Undang-Undang TNI, sehingga institusi diminta bersiap melakukan reformasi peradilan militer dan mematuhi putusan yang berlaku.
"Yang kami harapkan adalah Panglima TNI, jajarannya di TNI, juga peradilan militer untuk segera mempersiapkan hal-hal yang dirasa perlu untuk segera mereformasi diri dan kemudian comply (mematuhi) dengan putusan yang disampaikan oleh Mahkamah Konstitusi," ungkap Husein.
Putusan MK Perjelas Batas Kewenangan Peradilan Militer dan Umum
Sebelumnya, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait peradilan militer menjadi momentum untuk memperjelas kewenangan peradilan umum dan peradilan militer dalam menangani perkara yang melibatkan prajurit TNI. Desakan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer pun kembali mengemuka.
Anggota Komisi I DPR Amelia Anggraeni menilai putusan tersebut sebagai langkah positif untuk memperkuat supremasi hukum dan menjamin kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum.
“Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum,” kata Amelia, Jumat (16/10/2025).
Menurut Amelia, kepastian hukum bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum juga penting untuk menjaga profesionalisme militer sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pertahanan negara.
Karena itu, dia meminta revisi UU Peradilan Militer dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan TNI, aparat penegak hukum, akademisi, dan masyarakat sipil.
Amelia menegaskan, pembenahan regulasi harus disertai kejelasan mekanisme penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan. Pembagian kewenangan dan prosedur yang tegas diperlukan agar penerapan aturan tidak memicu konflik antarlembaga.
“Tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan,” ujarnya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin mengatakan putusan MK semakin memperkuat ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025.
Berdasarkan Pasal 65 ayat (2) UU TNI, prajurit yang melakukan tindak pidana militer diadili melalui peradilan militer, sedangkan prajurit yang melakukan tindak pidana umum diadili melalui peradilan umum.
“Dengan keluarnya putusan MK, ketentuan tersebut semakin diperkuat. Putusan ini juga memperkuat kebutuhan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, khususnya mengenai batas kewenangan antara peradilan militer dan peradilan umum,” ujar TB Hasanuddin.
Dalam amar putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu dua tahun.
Salah satu persoalan yang menjadi pertimbangan MK adalah risiko impunitas, yakni kondisi ketika pelaku tidak tersentuh proses hukum sebagaimana mestinya.
MK juga menilai bahwa semakin jauh suatu tindak pidana dari karakter khusus kemiliteran, semakin lemah alasan untuk mempertahankan kewenangan peradilan militer dalam mengadilinya.
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9350102/original/012008800_1789559335-Cek_fakta_-_ustaz_Abdul_Somad.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375195/original/050145200_1792134418-Screenshot_2026-10-16_132433.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375276/original/040735700_1792137600-cek_fakta_-_ustaz_wijayanto_-bantuan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374518/original/013435400_1792054116-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-10-15T154739.817.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375511/original/089362200_1792151904-IMG_20261016_170627.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594220/original/032588200_1633508023-peristiwa-5-oktober-lahirnya-tentara-nasional-indonesia-begini-sejarahnya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9374953/original/008947000_1792115215-1.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5312560/original/060717400_1754968440-WhatsApp_Image_2025-08-12_at_09.48.53_5f3125cb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373598/original/035832400_1791969676-Mesin_Pencacah_Sampah_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9372965/original/088403400_1791939609-WhatsApp_Image_2026-10-13_at_2.07.21_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9355267/original/005978200_1790095519-Menagg.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9371001/original/004173100_1791721798-WhatsApp_Image_2026-10-11_at_6.54.17_AM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5582945/original/056926200_1778132999-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4192232/original/046280400_1665758549-IMG_20221014_193652.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953473/original/059895800_1727324477-Screenshot__199_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3439060/original/027890100_1619331962-WhatsApp_Image_2021-04-25_at_08.18.15.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5501317/original/009183900_1770893383-Foto_Ilustrasi__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375288/original/014736400_1792137857-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_14.37.29.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5357839/original/082379500_1758549227-WhatsApp_Image_2025-09-22_at_20.32.06.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9375210/original/047240100_1792135015-WhatsApp_Image_2026-10-16_at_14.07.50.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5173687/original/057279200_1742877842-50c09acf-8674-49d9-af6b-dff6b1558eec.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8216196/original/075088500_1781076029-4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9373777/original/092186600_1791980033-Penampakan.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4902346/original/059937200_1721997344-20240726-Neraca_Perdangangan_RI-ANG_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4859709/original/047568900_1718082264-WhatsApp_Image_2024-06-11_at_11.45.35.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3970995/original/020778300_1647928627-20220322-KPU_Gelar_Simulasi_Pemilu_2024-5.jpg)