Strategi Kakorlantas Baru Cegah Pungli

Setiap pengaduan masyarakat (dumas) wajib diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Diterbitkan 15 Oktober 2026, 20:32 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kakorlantas Polri Brigjen Pol. Aries Syahbudin menegaskan bahwa personel yang terbukti melakukan pungutan liar (pungli) harus ditindak tegas, dengan penekanan pada pencopotan dari tugas atau jabatan pada hari yang sama sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, setiap pengaduan masyarakat (dumas) wajib diproses sesuai standar operasional prosedur (SOP) secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan arahan Commander’s Wish kepada para Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda dan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting, Kamis (15/10).

Arahan ini sejalan dengan Commander’s Wish Kapolri Jenderal Pol. Suyudi Ario Seto dengan tagline “Polisi Bersama Masyarakat”, sebagai komitmen untuk memperkuat kehadiran Polri di tengah masyarakat dan mewujudkan pelayanan publik yang bersih, profesional, humanis, serta bebas dari praktik pungli.

"Tidak boleh ada toleransi terhadap penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan tugas maupun pelayanan kepolisian. Setiap dugaan pelanggaran harus ditindaklanjuti secara serius, objektif, dan sesuai mekanisme yang berlaku. Personel yang terbukti melakukan pungli harus ditindak tegas, sementara pengaduan masyarakat harus ditangani secara tertib, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan," ujar Brigjen Pol. Aries Syahbudin.

Selain penegakan disiplin, Kakorlantas Polri menginstruksikan jajaran untuk mengoptimalkan pengaturan lalu lintas pada pagi hari di titik rawan kemacetan, persimpangan, kawasan sekolah, dan jalur utama. Kehadiran personel di lapangan harus mampu mengantisipasi kepadatan arus, mencegah potensi kecelakaan, serta memberikan pelayanan yang humanis dan responsif kepada pengguna jalan.

Dalam pelayanan SIM, SKCK, dan penindakan pelanggaran lalu lintas, jajaran diminta memastikan seluruh persyaratan, prosedur, dan biaya resmi disampaikan secara terbuka. Pengawasan di loket pelayanan harus diperkuat, praktik percaloan dicegah, serta seluruh pembayaran dilaksanakan melalui mekanisme resmi dengan bukti yang sah.

Kakorlantas Polri juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara berkala. Para Dirlantas Polda dan Kasatlantas diminta memastikan pelaksanaan tugas sesuai SOP, memantau kehadiran personel dan kualitas pelayanan, serta mendokumentasikan setiap kegiatan, kendala, dan tindak lanjut sebagai bahan evaluasi.