BNPB Buka Suara Usai OTT KPK

BNPB menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut.

Diterbitkan 13 Oktober 2026, 22:00 WIB
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menegaskan tidak akan mengintervensi proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyusul operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB wilayah DKI Jakarta, Selasa (13/10/2026).

“BNPB menghormati sepenuhnya proses dan prosedur hukum yang sedang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” ujar Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Selasa (13/10/2026).

Berton mengatakan BNPB juga menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum tersebut.

“BNPB tidak akan melakukan intervensi dalam bentuk apa pun terhadap proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan APH,” katanya.

Ia mengatakan BNPB siap memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebagai langkah pengawasan internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan pengamanan dokumen.

Di tengah proses hukum tersebut, BNPB meminta seluruh jajarannya tetap fokus menjalankan tugas penanggulangan bencana dan pelayanan kemanusiaan.

BNPB juga mengimbau masyarakat tidak berspekulasi mengenai perkara yang sedang ditangani KPK.

“BNPB menegaskan komitmen untuk memperkuat tata kelola, integritas, dan pengawasan internal,” ujar Berton.

KPK Langsung Gelar Ekspos Usai OTT Pejabat BNPB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung melakukan ekspos atau gelar perkara usai melakukan operasi tangkap tangan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan pimpinan lembaga antirasuah melakukan ekspos pada Selasa (13/10/2026) malam.

"Kami ingin menyampaikan bahwa memang benar bahwa hari ini kami melaksanakan kegiatan tangkap tangan di BNPB. Untuk selanjutnya masih dalam proses. Mohon ditunggu, gitu ya," kata Asep.

"Karena kita juga sedang melakukan pendalaman, dan malam ini juga kita akan tentunya melakukan rapat dan yang lainnya. Nanti akan dijelaskan lebih lanjut lebih jelas setelah kita melakukan ekspos dan nanti akan disampaikan secara resmi di konferensi pers," tambahnya.

Asep enggan berbicara mengenai jumlah orang dan sosok pimpinan BNPB yang diamankan oleh KPK dalam OTT kali ini. Begitu pula dengan perkara yang menjerat para pihak, termasuk dugaan terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang sedang marak di beberapa wilayah Indonesia.

Ia menegaskan KPK baru akan memberikan penjelasan perihal OTT tersebut setelah pimpinan melakukan ekspos.

"Ini bukannya kita tidak mau menjawab. Tapi baru malam ini kita akan melaksanakan ekspos. Nah ekspos itu nanti akan menentukan seperti apa konstruksi perkaranya, kemudian juga siapa orang-orang yang terlibat di dalamnya," jelas Asep.

Karena itu, kata Asep, publik diminta bersabar perihal detail OTT di lingkungan BNPB.

"Kalau saya jawab sekarang itu bisa misleading, mendahului. Nanti kalau keputusannya berbeda dengan yang diekspos, itu akan tidak hanya saya yang dirugikan, masyarakat sebagai penerima informasi akan dirugikan," katanya.

"Jadi mohon bersabar. Besok setelah kita akan ekspos, kita akan jelaskan secara lebih rinci. Karena memang kalau sudah ekspos itu sudah ada keputusan ya. Keputusan dari kita, dalam hal ini ada penyidiknya di situ, ada jaksanya, kemudian ada pimpinan, memutuskan dalam sebuah forum. Mohon pengertiannya," imbuh Asep.

 

 

  • liputan6
    BNPB adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
    BNPB
  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    KPK
  • liputan6
    OTT KPK dilakukan ke para pejabat yang terindikasi melakukan korupsi atau pungutan liar di Indonesia.
    OTT KPK