Wamendagri Ungkap Upaya Percepat Penyaluran Dana Otsus Papua

Upaya ini melibatkan koordinasi lintas kementerian dan asistensi Pemda agar manfaatnya dirasakan masyarakat.

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 17:33 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk terus mengawal tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, termasuk percepatan penyalurannya kepada pemerintah daerah (Pemda) di wilayah Papua.

Upaya ini dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga, termasuk pemberian asistensi kepada Pemda di Papua agar dapat memenuhi syarat salur Dana Otsus.

“Kita sama-sama berkomitmen agar supaya Dana Otonomi Khusus ini benar-benar dirasakan manfaatnya atau impact-nya bisa dirasakan oleh masyarakat kita di Tanah Papua,” ujar Ribka saat memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Dana Otonomi Khusus di Wilayah Papua secara hybrid dari Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Kamis (8/10/2026).

Ribka menjelaskan, percepatan penggunaan Dana Otsus Tahun 2026 juga sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Selain Dana Otsus, Pemda di Papua juga diminta segera mengalokasikan dan menggunakan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) Tahun 2026. Hal ini penting diperhatikan Pemda, terlebih Dana Otsus tidak terdampak efisiensi anggaran sehingga kebutuhan masyarakat tetap dapat terpenuhi.

Ia memaparkan bahwa penyaluran Dana Otsus terbagi dalam tiga tahap. Pada tahap pertama, Dana Otsus telah disalurkan sebesar 30 persen dari total anggaran yang diterima, sesuai dengan target.

Saat ini, penyaluran telah memasuki tahap kedua dengan target 45 persen. Meski sebagian besar daerah telah menerima Dana Otsus tahap kedua, beberapa daerah lainnya masih belum menerima sehingga perlu dilakukan asistensi.

“Kita lihat memang terjadi banyak perbaikan-perbaikan terhadap tata kelola Dana Otonomi Khusus ini,” jelasnya.

 

Melakukan Evaluasi

Lebih lanjut, Ribka mengatakan, Kemendagri terus melakukan evaluasi dan asistensi terhadap penyaluran Dana Otsus Papua. Melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda), Kemendagri mengawal daerah yang mengalami kendala penyaluran.

Kemendagri menyatakan terbuka untuk membantu daerah yang masih menghadapi kendala, termasuk dalam memenuhi syarat salur.

Di sisi lain, Ribka mengapresiasi Pemda di wilayah Papua yang telah menyelesaikan berbagai persyaratan penyaluran Dana Otsus maupun DTI. Dalam kesempatan itu, ia juga mencatat berbagai kendala yang dihadapi Pemda untuk dirumuskan langkah-langkah penyelesaiannya.

Turut hadir dalam rapat tersebut, baik secara daring maupun luring, perwakilan dari Kementerian Keuangan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta jajaran Pemda di wilayah Papua.