Detik-Detik Bareskrim Tangkap Tersangka Penyelundup HP Ilegal di Soetta

Upaya penangkapan paksa berawal dari informasi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait seseorang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI).

Diterbitkan 08 Oktober 2026, 16:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka dugaan tindak pidana importasi ilegal barang elektronik berupa telepon seluler (ponsel) bekas serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Tatang ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Selasa (6/10/2026).

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak, mengatakan penyidikan perkara tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/7/IV/2026/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI, tanggal 14 April 2026.

Ade mengatakan, upaya penangkapan paksa berawal dari informasi petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta terkait seseorang yang masuk dalam daftar Subject of Interest (SOI) atas nama Tang Tatang Winata.

Menurutnya, orang tersebut memiliki kesamaan tanggal lahir dengan data SOI. Namun, berdasarkan paspor nomor E2413104, identitas yang tercantum adalah Tatang Winata. Dia diketahui baru tiba dari Seoul, Korea Selatan, menggunakan penerbangan Garuda Indonesia GA879 dengan rute Seoul (ICN)-Jakarta (CGK), kelas bisnis, kursi 7A.

"Bahwa pada tanggal 6 Oktober 2026 sekira pukul 17.00 WIB, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri, telah menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Soeta, terkait adanya seseorang yg masuk dlm Objek Subject of Interest (SOI) an Tang Tatang Winata," kata Ade dalam keterangannya, Kamis (8/10/2026).

Penyidik Bareskrim Polri kemudian berkoordinasi dengan petugas Imigrasi Bandara Soetta dan langsung mendatangi tempat pemeriksaan.

"Sekira pukul 20.00 WIB Tim Penyidik melakukan upaya paksa penangkapan thd sdr Tatang Wijaya (TW) didampingi oleh petugas Imigrasi Soetta," jelas dia.

 

Penggeledahan

Penyidik Dittipideksus kemudian melakukan penggeledahan badan dan penyitaan barang bukti berupa satu unit handphone merek Samsung tipe Galaxy A16 5G dan satu handphone iPhone 16 Pro.

Selain itu, penyidik juga menyita paspor nomor E2413104 atas nama Tatang Winata, KTP atas nama Tatang Winata, serta tiket pesawat Garuda Indonesia GA879 kelas bisnis, kursi 7A, rute ICN (Seoul)-CGK (Jakarta), atas nama Tatang Winata.

Sekitar pukul 20.30 WIB, penyidik membawa tersangka dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soetta menuju Gedung Bareskrim Polri.

Tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

"Setelah dilakukan pemeriksaan thd tersangka TW, selanjutnya tersangka dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim Polri," kata dia.

Sebagai informasi, perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan/atau tindak pidana lainnya terkait kegiatan importasi ilegal barang elektronik berupa telepon seluler (ponsel) bekas serta perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia.

Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu DCP alias PR, MT, dan TW.

Ketiganya disangkakan dengan Pasal 111 jo. Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan jo. Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).