Kemendagri Ungkap Peran NIK dan IKD dalam Mempercepat Penyaluran Bansos

Transformasi digital pemerintahan membutuhkan identitas digital yang dapat dipercaya.

Diterbitkan 03 Agustus 2026, 20:34 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Identitas Kependudukan Digital (IKD) mampu memangkas waktu verifikasi penerima bantuan sosial dari yang sebelumnya dapat mencapai 200 hari menjadi kurang dari lima menit.

Direktur Integrasi Data Kependudukan Nasional (IDKN) Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Handayani Ningrum, mengatakan NIK dan IKD menjadi fondasi penting dalam membangun layanan publik digital yang terintegrasi, aman, dan tepat sasaran.

“Dengan NIK sebagai identitas tunggal nasional dan IKD sebagai identitas digital, kita membangun fondasi DPI untuk mewujudkan layanan pemerintah yang terintegrasi, inklusif, aman, dan berkelanjutan,” kata Ningrum dalam panel diskusi kebijakan administrasi kependudukan pada Rapat Koordinasi Nasional Dukcapil dan peluncuran Data Kependudukan Bersih Semester I 2026 di Hotel Bidakara, Jakarta, Senin (3/8/2026).

Menurut Ningrum, transformasi digital pemerintahan membutuhkan identitas digital yang dapat dipercaya. Karena itu, NIK sebagai identitas tunggal nasional dan IKD sebagai identitas digital menjadi dua pilar utama pembangunan Digital Public Infrastructure (DPI) atau infrastruktur publik digital Indonesia.

DPI ditopang oleh tiga pilar, yakni identitas digital, pertukaran data, dan pembayaran digital. Dalam ekosistem tersebut, Ditjen Dukcapil berperan menyediakan identitas tunggal nasional, menyelenggarakan IKD, serta mengelola data kependudukan dengan tetap menjaga keamanan dan privasi masyarakat.

Ningrum menjelaskan, transformasi digital berawal dari pembaruan data kependudukan yang dilakukan secara berkelanjutan. Setiap peristiwa kependudukan, mulai dari kelahiran, perkawinan, perpindahan, hingga kematian, dicatat melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Terpusat.

Data tersebut kemudian menjadi rujukan bagi berbagai layanan dan kebijakan pemerintah.

Hingga saat ini, perekaman KTP elektronik telah mencapai 97,28 persen dari total penduduk wajib KTP atau sekitar 208,5 juta jiwa. Sementara itu, jumlah penduduk yang telah mengaktifkan IKD mencapai 20,59 juta orang.

“NIK memberi identitas tunggal, sedangkan IKD memungkinkan autentikasi secara aman sehingga setiap layanan digital dapat memastikan siapa penggunanya,” ujar Ningrum.

Menurut dia, penggunaan satu identitas digital dapat mengurangi proses verifikasi berulang di berbagai instansi. Masyarakat pun dapat mengakses layanan pemerintah secara lebih cepat, efisien, dan aman.

Hingga akhir Juli 2026, data kependudukan telah dimanfaatkan oleh 7.742 lembaga pengguna. Jumlah tersebut terdiri atas 2.579 instansi pusat dan 5.163 pemerintah daerah.

Total transaksi verifikasi NIK telah melampaui 20,27 miliar kali. Sementara itu, layanan pengenalan wajah atau face recognition telah digunakan lebih dari 699 juta kali dengan rata-rata sekitar delapan juta akses setiap hari.

 

Dukung Digitalisasi Bansos

Ningrum mengatakan salah satu pemanfaatan NIK dan IKD yang terus dikembangkan adalah digitalisasi perlindungan sosial.

Dalam sistem tersebut, Ditjen Dukcapil mendukung proses autentikasi melalui IKD, layanan single sign-on, teknologi face recognition, serta pertukaran data melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP).

Pemanfaatan tersebut telah diuji melalui proyek percontohan digitalisasi bantuan sosial di Kabupaten Banyuwangi pada 2025.

Integrasi IKD ke dalam Portal Perlinsos memungkinkan proses verifikasi identitas dilakukan secara digital oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), operator desa, maupun calon penerima bantuan.

Sebanyak 359.079 kepala keluarga tercatat dalam sistem tersebut dengan dukungan 4.087 agen pendamping. Digitalisasi juga memangkas waktu verifikasi penerima bantuan yang sebelumnya dapat berlangsung hingga 200 hari menjadi kurang dari lima menit.

Model digitalisasi perlindungan sosial itu kini diperluas pada 2026. Program tersebut telah diterapkan di 43 kabupaten dan kota pada 26 provinsi serta menjangkau sekitar 38 juta penduduk dengan dukungan sekitar 140 ribu agen pendamping.

Ningrum menegaskan pemanfaatan NIK dan IKD bukan hanya bagian dari digitalisasi administrasi kependudukan, tetapi juga menjadi fondasi transformasi tata kelola pemerintahan.

“Dengan identitas digital yang tepercaya dan interoperabilitas data antarlembaga, pemerintah dapat menghadirkan layanan publik yang lebih sederhana, cepat, transparan, sekaligus memastikan setiap program pembangunan benar-benar menjangkau masyarakat yang berhak,” ujar Ningrum.