Ketidakpastian Regulasi Ojol Dijawab, Pimpinan DPR Perkuat Penyerapan Aspirasi

Perpres ditargetkan terbit pada pekan depan.

Diterbitkan 23 Juli 2026, 17:03 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad memimpin rapat koordinasi lintas kementerian dan lembaga di Gedung Nusantara III, Kamis (23/7/2026), untuk membahas tindak lanjut penyusunan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai ekosistem ojek online (ojol).

Pertemuan tersebut menjadi langkah untuk menyelaraskan kebijakan antar-kementerian agar regulasi yang tengah disusun mampu memberikan kepastian hukum, memperkuat perlindungan bagi mitra pengemudi, sekaligus menjaga keberlanjutan ekosistem transportasi berbasis aplikasi.

Pembahasan difokuskan pada sejumlah isu strategis, mulai dari penguatan perlindungan bagi mitra pengemudi, kepastian hubungan kemitraan antara aplikator dan pengemudi, keberlanjutan iklim usaha, hingga koordinasi lintas kementerian dalam implementasi kebijakan. Regulasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan kepastian bagi seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online.

Rapat dihadiri Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, COO Danantara sekaligus Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria, Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, serta Wakil Menteri Komunikasi dan Digital Nezar Patria.

Dasco menjelaskan rapat koordinasi lanjutan tersebut digelar untuk menyempurnakan Perpres mengenai ojol yang penyusunannya kini telah memasuki tahap akhir. Ia menyebut Perpres tersebut ditargetkan terbit pada pekan depan.

"Minggu depan, setelah pertemuan finalisasi bersama asosiasi atau Koalisi Ojol Nasional," kata Dasco, Kamis (23/7/2026).

Dalam kesempatan itu, pemerintah juga menerima masukan dari Koalisi Ojol Nasional terkait implementasi pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator. Masukan tersebut mencakup evaluasi pelaksanaan skema tarif di lapangan sebagai bahan penyempurnaan Perpres.

Senada dengan itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan arahan Presiden agar skema pembagian tarif 92 persen untuk pengemudi dan 8 persen untuk aplikator benar-benar diterapkan secara nyata di lapangan. Koalisi Ojol Nasional menyampaikan skema tersebut telah mulai diterapkan sejak 1 Juli 2026. Kendati demikian, masih terdapat sejumlah aplikator yang perlu meningkatkan kepatuhan dalam menjalankan ketentuan tersebut. Evaluasi pelaksanaan di lapangan itu turut menjadi catatan dalam proses penyempurnaan regulasi.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan Kementerian Perhubungan tetap berfokus pada pengaturan tarif layanan transportasi berbasis aplikasi, termasuk mekanisme pembagian pendapatan antara pengemudi dan perusahaan aplikator. Ketentuan teknis mengenai tarif tersebut telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Perhubungan.

Koalisi Ojol Nasional juga menyampaikan bahwa sejumlah kebijakan pada praktiknya telah berjalan meski Perpres belum diterbitkan. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaannya yang perlu diperbaiki. Aspirasi tersebut diharapkan dapat memperkaya substansi Perpres sehingga regulasi dapat segera dirampungkan.

 

Finalisasi

Sebelumnya, Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyampaikan penyusunan Perpres telah memasuki tahap finalisasi. Salah satu substansi yang dibahas adalah pengakuan pengemudi ojek online sebagai bagian dari pelaku usaha mikro sehingga memiliki akses yang lebih luas terhadap berbagai program pemberdayaan dan penguatan usaha.

"Sudah jalan. Tapi Perpres tersebut sedang digodok, lagi difinalisasi. Saya pikir tinggal tunggu saja nanti kabarnya," ujar Maman usai rapat koordinasi bersama Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Ketenagakerjaan, serta perusahaan aplikasi transportasi online, Selasa (21/7/2026).

Menurut Maman, Perpres tersebut akan menjadi payung hukum pengaturan ekosistem transportasi online, termasuk memperjelas pembagian tugas dan kewenangan antar-kementerian dalam pelaksanaannya.

Melalui koordinasi lintas kementerian ini, pemerintah dan DPR berupaya memastikan regulasi yang disusun mampu menjawab kebutuhan para mitra pengemudi, menciptakan kepastian berusaha, serta menghadirkan ekosistem transportasi online yang lebih adil, berkelanjutan, dan bermanfaat bagi masyarakat.