Jual Beli SPPG, Satu Dapur Dibanderol hingga Rp 100 Juta

Uang hasil penjualan diduga mengalir ke mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana.

Diterbitkan 19 Juni 2026, 00:21 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) mulai terkuak. Harga satu titik diduga dibanderol mulai puluhan juta hingga sekitar Rp 100 juta.

Hal itu terungkap setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tersangka baru dalam kasus tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kali ini sosoknya adalah Glory Harimas Sihombing, Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan harga penjualan titik SPPG tidak sama.

“Harganya bervariasi. Puluhan juta sampai ratusan juta. Yang kami lihat saat ini sekitar kurang lebih Rp 100 juta,” kata Syarief saat konferensi pers, Kamis (18/6/2026).

Menurut dia, uang hasil penjualan titik itu diduga mengalir ke mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana. Pemberian uang tidak dilakukan sekali, melainkan berlangsung berulang sejak 2025.

“Pemberian itu tidak dilakukan sekali. Ada yang secara berkala, ada juga pada saat diperlukan,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik masih menghitung total uang yang diduga diterima Dadan karena transaksi tersebut berlangsung selama beberapa bulan.

Pakai Banyak Yayasan Kuasai SPPG

Dalam penyidikan, Kejaksaan Agung juga menemukan bahwa tersangka Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga menggunakan lebih dari satu yayasan untuk menguasai titik SPPG.

“Yayasannya ada banyak. Sekarang masih kami kumpulkan faktanya,” kata Syarief.

Dia mengatakan, pihaknya menduga praktik penjualan titik itu bukan dilakukan sepihak oleh GHS. Menurut Syarief, GHS dan Dadan diduga bekerja sama dalam mengatur sekaligus menerima uang dari penjualan titik SPPG.

“Ini bukan satu arah dari GHS. Memang bekerja sama. Makanya kami sangkakan sama-sama menerima uang dalam penjualan titik itu,” ujarnya.

Meski begitu, Dia belum membeberkan pola pembagian uang maupun besaran yang diduga diterima masing-masing pihak. Hal itu, kata Syarief, masih didalami dalam proses penyidikan.

Begitu pula asal-usul uang yang diterima Dadan. Penyidik masih menelusuri apakah setoran diberikan langsung dalam bentuk mata uang asing atau semula menggunakan rupiah lalu ditukarkan.

“Itu masih kami dalami,” katanya.

Saat ditanya apakah penyidik menemukan aliran dana ke partai politik, Syarief menegaskan hingga kini belum ada temuan ke arah tersebut.

“Belum sampai ke sana,” ujarnya.