Kejagung Selidiki Alasan Badan Gizi Nasional Beli Ribuan Motor Listrik

Penyidik kini mendalami pertimbangan Badan Gizi Nasional (BGN) dalam menyetujui pengadaan kendaraan.

Diterbitkan 12 Juni 2026, 21:26 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mendalami alasan di balik pengadaan ribuan motor listrik dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan, pertimbangan para pejabat Badan Gizi Nasional (BGN) hingga menyetujui pengadaan motor listrik masih menjadi fokus penyidikan.

“Itu salah satu yang sedang kami lakukan pemeriksaan atau kami sidik dalam beberapa waktu ke depan,” kata dia kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Menurut Syarief, penyidik masih mendalami latar belakang munculnya pengadaan motor listrik dalam program yang ditujukan untuk mendukung distribusi layanan MBG tersebut.

“Jadi mengapa saya bilang tadi adalah ini tidak mungkin tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan. Nah kenapa muncul motor listrik, itu yang sedang kami teliti saat ini," ujar dia.

Meski demikian, Syarief belum mengungkap lebih jauh hasil pendalaman terkait alasan pengadaan kendaraan listrik tersebut.

Meski demikian, ia memastikan Kejagung telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan motor listrik senilai sekitar Rp 1,1 triliun.

“Tapi yang jelas kami sudah mendapatkan bukti yang cukup bahwa di situ ada perbuatan melawan hukum pada proses pengadaannya motor listrik itu. Nanti akan kita sampaikan berikutnya ya," tandas dia.

Daftar Belanja yang di-Mark Up Dadan CS, Ada Sepatu dan Motor Listrik

Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di Badan Gizi Nasional (BGN) yang diduga melibatkan tiga mantan Pimpinan MBG.

Syarief menyebut, dalam pelaksanaannya para pihak tersebut diduga melakukan intervensi dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil di lapangan.

Selain itu, terdapat dugaan penggelembungan atau mark up harga dalam sejumlah pengadaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

"Bahwa selain menggunakan yayasan yang terafiliasi tersebut, Saudara DH bersama-sama dengan Saudara SS dan Saudara LP dalam melakukan proses pengadaan barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan serta adanya mark up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ujarnya.

Syarief merinci sejumlah item pengadaan yang diduga mengalami mark up dan tidak sesuai ketentuan tersebut, di antaranya:

  1. Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sekitar Rp 1 triliun.
  2. Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
  3. Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up.
  4. Pengadaan televisi 75 inci sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dan adanya mark up harga.